Berita

Pimpinan KPK saat menjelaskan mengenai penerbitan Perkom 7/2020/Net

Hukum

Perkom 7/2020, Strategi KPK Mengakselerasi Pemberantasan Korupsi

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 20:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) 7/2020. Tujuannya, agar rencana strategis pimpinan KPK periode 2020-2024 berjalan lancar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Perkom 7/2020 merupakan langkah KPK melakukan penataan organisasi sebagai wujud pelaksanaan UU 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK.

"Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020 sampai dengan 2024, strategi yang diterapkan dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi," ujar Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/11).


Akselerasi pemberantasan korupsi tersebut, kata Alex, melalui tiga pendekatan. Pertama, melalui pendidikan antikorupsi.

"Jadi kita ingin mendidik masyarakat agar mereka paham bahaya korupsi, agar mereka mengetahui apa yang dimaksud dengan korupsi, tindakan-tindakan apa saja yang dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Supaya apa? Mereka tidak ingin melakukan korupsi. Karena korupsi itu tidak baik. Itu lewat pendidikan," jelas Alex.

Kedua, melalui perbaikan sistem atau perbaikan kebijakan atau yang disebut dengan pendekatan preventif yang dilakukan untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi.

"Dengan perbaikan sistem dan juga regulasinya. Kita tau bahwa banyak kejadian korupsi itu salah satunya karena lemah dalam sistem. Ini yang kita dorong lewat program-program perbaikan sistem yang diinisiasi oleh KPK," kata Alex.

Ketiga, melalui kegiatan penindakan dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi atau dikenal dengan istilah represif agar menimbulkan efek jera.

"Sehingga orang takut untuk melakukan korupsi. Ketiga pendekatan tersebut dilakukan secara paralel dan terkait satu dengan yang lainnya," pungkas Alex.

Perkom 7/2020 tersebut, sambung Alex, merupakan amanat dari PP 41/2020 sebagai aturan turunan dari UU 19/2019.

Perkom tersebut juga menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN yang diatur dalam Pasal 7 PP 41/2020 tentang pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru diterapkan.

"Sehingga proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika Perkom ini belum diterbitkan. Proses penyusunan Perkom ini sudah sejak Maret 2020. Perkom ini hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK sejak bulan Juli 2020. Draftnya kita buka sehingga pegawai bisa memberikan masukan-masukan terkait Perkom KPK ini," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya