Berita

Pimpinan KPK saat menjelaskan mengenai penerbitan Perkom 7/2020/Net

Hukum

Perkom 7/2020, Strategi KPK Mengakselerasi Pemberantasan Korupsi

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 20:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) 7/2020. Tujuannya, agar rencana strategis pimpinan KPK periode 2020-2024 berjalan lancar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Perkom 7/2020 merupakan langkah KPK melakukan penataan organisasi sebagai wujud pelaksanaan UU 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK.

"Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020 sampai dengan 2024, strategi yang diterapkan dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi," ujar Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/11).


Akselerasi pemberantasan korupsi tersebut, kata Alex, melalui tiga pendekatan. Pertama, melalui pendidikan antikorupsi.

"Jadi kita ingin mendidik masyarakat agar mereka paham bahaya korupsi, agar mereka mengetahui apa yang dimaksud dengan korupsi, tindakan-tindakan apa saja yang dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Supaya apa? Mereka tidak ingin melakukan korupsi. Karena korupsi itu tidak baik. Itu lewat pendidikan," jelas Alex.

Kedua, melalui perbaikan sistem atau perbaikan kebijakan atau yang disebut dengan pendekatan preventif yang dilakukan untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi.

"Dengan perbaikan sistem dan juga regulasinya. Kita tau bahwa banyak kejadian korupsi itu salah satunya karena lemah dalam sistem. Ini yang kita dorong lewat program-program perbaikan sistem yang diinisiasi oleh KPK," kata Alex.

Ketiga, melalui kegiatan penindakan dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi atau dikenal dengan istilah represif agar menimbulkan efek jera.

"Sehingga orang takut untuk melakukan korupsi. Ketiga pendekatan tersebut dilakukan secara paralel dan terkait satu dengan yang lainnya," pungkas Alex.

Perkom 7/2020 tersebut, sambung Alex, merupakan amanat dari PP 41/2020 sebagai aturan turunan dari UU 19/2019.

Perkom tersebut juga menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN yang diatur dalam Pasal 7 PP 41/2020 tentang pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru diterapkan.

"Sehingga proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika Perkom ini belum diterbitkan. Proses penyusunan Perkom ini sudah sejak Maret 2020. Perkom ini hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK sejak bulan Juli 2020. Draftnya kita buka sehingga pegawai bisa memberikan masukan-masukan terkait Perkom KPK ini," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya