Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian/Ist
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian/Ist
"Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," begitu bunyi Imendagri poin ketiga yang dikutip redaksi, Kamis (19/11).
Sedangkan dalam poin keempat, mengatur soal sanksi pemberhentian kepala daerah yang kini menjadi sorotan. Sanksi tersebut diterapkan apabila kepala daerah dinilai abai terhadap penegakan protokol kesehatan Covid-19.
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21
UPDATE
Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17
Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07
Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05
Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04
Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49
Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40
Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34
Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30
Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23
Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20