Berita

Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian/Ist

Politik

Selain Sanksi Pemberhentian, Imendagri 6/2020 Juga Wajibkan Kepala Daerah Jadi Teladan Masyarakat

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 15:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Selain memuat soal sanksi pemberhentian kepala daerah, Instruksi Mendagri (Imendagri) 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 juga mengharuskan kepala daerah menjadi teladan bagi masyarakat.

"Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," begitu bunyi Imendagri poin ketiga yang dikutip redaksi, Kamis (19/11).

Sedangkan dalam poin keempat, mengatur soal sanksi pemberhentian kepala daerah yang kini menjadi sorotan. Sanksi tersebut diterapkan apabila kepala daerah dinilai abai terhadap penegakan protokol kesehatan Covid-19.


Pemberhentian Kepala Daerah ini mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf c.

Imendagri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni pada Rabu 18 November 2020 yang diteken Mendagri Tito Karnavian. Imendagri ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Menko PMK, Menko Maritim dan Investasi, Mensesneg, Setkab RI, Kepala BNPB, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya