Berita

Direktur Eksekutif HRS Center, Abdul Chair Ramadhan/Net

Politik

HRS Center: Acara Maulid Dan Pernikahan Putri Habib Rizieq Harus Dinyatakan Bukan Peristiwa Pidana

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 15:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Habib Rizieq Shihab (HRS) Center buka suara atas penerapan hukum protokol kesehatan.

Secara khusus, Direktur Eksekutif HRS Center, Abdul Chair Ramadhan menyoroti acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11). Menurutnya, acara yang dihadiri ribuan orang itu harus menjadi persoalan yang disikapi dengan pendekatan hukum.

"Bukan pendekatan politik!" ujar Abdul Chair Ramadhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/11).


Karena, kata Abdul Chair, banyak pendapat dan komentar yang tidak berdasarkan argumentasi yuridis. Apalagi, terjadinya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri dengan pemanggilan klarifikasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan pihak lainnya.

"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Habib Rizieq Shihab harus dinyatakan bukan peristiwa atau perbuatan pidana," tegas Abdul Chair.

Hal itu merujuk sistem penanganan pandemi Covid-19 yang diterapkan oleh pemerintah, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bukan sistem Karantina wilayah.

Dasar hukumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Pada PP 21/2020 itu, kata Abdul Chair, didasarkan atas UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dengan demikian, keberlakuan PSBB menunjuk pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," jelas Abdul Chair.

Sementara pada UU 6/2018 tidak disebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana PSBB. Sementara Pasal 9 Juncto Pasal 93 UU 6/2018 berlaku dalam hal pelanggaran kekarantinaan, bukan PSBB.

Sehingga, acara yang dipersoalkan oleh kepolisian tersebut, kata Abdul, harus dinyatakan bukan peristiwa atau perbuatan pidana.

Abdul Chair pun juga menyoroti penerapan Pasal 216 KUHP yang dipandang tidak tepat guna kepentingan penyelidikan perkara a quo. Karena, pada pasal tersebut tidak ada relevansi dengan penyelenggaraan PSBB.

"Oleh karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB, maka keberlakuan Pasal 216 KUHP tidak dapat diterapkan," terangnya.

Sementara soal denda Rp 50 juta yang diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta kepada Habib Rizieq dan Front Pembela Islam (FPI) kata Abdul, bukanlah pelanggaran hukum pidana, melainkan sebagai denda administratif. Apalagi, denda tersebut juga sudah dibayar.

"Berdasarkan uraian di atas, maka terhadap Gubernur DKI Jakarta, Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan pihak-pihak lainnya tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya