Berita

Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores (KFR), Petrus Selestinus/Net

Hukum

Kongres Rakyat Flores Dukung Bareskrim Polri Usut Jaringan Mafia Tanah Ulayat

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 13:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dukungan terhadap Bareskrim Polri untuk membongkar jaringan mafia tanah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengalir.

Seperti disampaikan Kongres Rakyat Flores (KFR) yang mendukung Bareskrim Polri mengusut kasus pengubahan tanah ulayat masyarakat Sepang-Nggieng seluas 700 hektare melalui penerbitan 563 SHM yang diduga ilegal.

Kasus ini sendiri telah masuk tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya oknum pegawai BPN Kabupaten Manggarai Barat.


"Kongres Rakyat Flores (KFR) dan Setara Institute mendukung penuh langkah Bareskrim Polri membongkar jaringan mafia tanah yang diduga berkolaborasi dengan oknum pejabat karena secara melawan hukum mengubah sebagian," ujar Ketua Presidium KRF, Petrus Selestinus kepada wartawan, Kamis (19/11).

Kasus dugaan mafia tanah di Labuan Bajo ini terungkap atas laporan pemangku hak ulayat masyarakat adat Sepang-Nggieng. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/0100/II/2020/Bareskrim, tanggal 20 Februari 2020 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah.

Menurut Petrus, Bareskrim Polri patut diapresiasi karena pengusutan kasus tersebut menjadi bukti Bareskrim menunjukan komitmen konstitusionalnya, yaitu menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

"Ini sesuai dengan prinsip NKRI, melalui upaya penegakan hukum. Jadi Bareskrim patut kita apresiasi," jelas Petrus.

Di sisi lain, KRF dan SETARA Institute menyoroti tindakan oknum di BPN Kabupaten Manggarai Barat yang diduga telah mengabaikan fungsi pelayanan terhadap publik.

Sementaraitu, Dewan Nasional SETARA Institute, Benny Susatyo menjelaskan, hak ulayat mendapat pengakuan dalam UUD 1945, di mana negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Lalu pada UU 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menegaskan, hak menguasai tanah oleh negara, justru dikuasakan kepada daerah swatantra dan kepada masyarakat hukum adat (hak ulayat).

"Dengan demikian mestinya hak ulayat harus menjadi kekuatan menangkal atau menjadi daya tangkal masyarakat, menolak segala anasir-anasir asing yang datang merusak," tutur Benny.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya