Berita

Sidang penusukan Syekh Ali Jaber di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung/RMOLLampung

Hukum

Penusuk Syekh Ali Jaber Didakwa Dengan 5 Pasal, Kuasa Hukum: Sempurna Dan Rinci

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 13:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alfin Andrian mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung, Kamis (19/11), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam sidang perdana ini, Alfin didakwa dengan 5 pasal oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Yaitu Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Lalu, Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kemudian Pasal 355 ayat 1 KUHPidana serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Kuasa Hukum terdakwa, Ardiansyah, menilai dakwaan tersebut lengkap dan sempurna, sehingga pihaknya tidak mengajukan eksepsi.

"Dakwaannya sempurna dan rinci, karena semua pasal dicantumkan. Bahkan menyertakan satu pasal terpisah yakni penggunaan senjata tajam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat," jelas Ardiansyah, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Sementara itu, sidang kedua diagendakan maksimal menghadirkan 5 saksi untuk menjelaskan kebenaran secara materil.

"Saksi yang meringankan nanti akan kami lihat yang diajukan dari JPU. Jika menurut JPU ini merupakan tindakan yang terencana, maka akan kami lihat nanti ada saksi yang bisa menjelaskan," ujar Ardiansyah.

Sidang perdana ini digelar secara virtual di dua tempat terpisah. Terdakwa Alfin bersama penasihat hukumnya, Ardiansyah, berada di Mapolresta Bandarlampung.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Dalam sidang perdana ini, Benny Nugroho bertindak sebagai JPU.

Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Dadi Rachmadi bersama dua hakim anggota Surono dan Hendro Wicaksono.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya