Berita

Sutanto dan Bambang Hendarso Danuri/Net

Publika

Meneladani 2 Kapolri Saat Harus Memasuki Masa Pensiun, Tidak Stres Dan Tidak Takut Post Power Syndrome

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 13:23 WIB | OLEH: MEGA SIMARMATA

Masa pensiun, tidak otomatis bisa diterima dengan lapang dada oleh sejumlah pihak yang sudah terbiasa hidup serba wah, jabatan yang wah, fasilitas wah dan segala sesuatu yang bersifat wah.

Tapi tidak demikian halnya dengan dua mantan Kapolri ini, saat mereka harus memasuki masa purna bakti.

Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Sutanto dan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri.


Sutanto menjabat sebagai Kapolri dari tanggal 8 Juli 2005 sampai 30 September 2008.

Bambang Hendarso Danuri (BHD) menjabat sebagai Kapolri dari mulai tanggal 1 Oktober 2008 sampai 22 Oktober 2010.

Baik Sutanto, maupun BHD, memasuki masa pensiunnya dengan lapang dada.

Dan mengisi masa pensiun mereka dengan kegiatan-kegiatan keagamaan.

Jenderal BHD misalnya, dia memanggil guru ngaji untuk mengajari supaya lebih fasih membaca Al Quran.

Selanjutnya, Sutanto dan BHD sering mengadakan acara pengajian bersama.

Lalu, keduanya selalu rutin melakukan khatam Al Quran.

Dan jika ada kesempatan, keduanya melakukan ibadah umrah dan naik haji bersama keluarga.

Itu makanya sampai dengan hari ini, Sutanto dan BHD hidup bahagia bersama istri, anak, menantu dan cucu-cucu mereka.

Kedua sesepuh Polri ini pantas untuk diteladani.

Menjelang pensiun, mereka sama sekali tidak kasak kusuk menyusupkan anggota-anggota tertentu di jabatan strategis untuk maksud dan tujuan tertentu.

Menjelang pensiun, mereka pastikan bahwa mereka akan meninggalkan organisasi Polri dalam keadaan yang sangat solid. Tidak diacak-acak dan tidak dibenturkan antara satu pihak ke pihak lain.

Menjelang pensiun, mereka berdua pun tidak pernah mencopot anak buah dengan alasan yang "ngadi-ngadi" alias dengan alasan yang mengada-ada.

Menjelang pensiun, mereka berdua juga tidak pernah lancang mencibir atau menyindir Kepala Negara, atau pejabat tinggi lain di pemerintahan. Sebab keduanya harmonis dan menghormati semua pihak.

Menjelang pensiun, mereka berdua juga tidak ngamuk dan tidak kalap saat tidak menjabat jabatan baru lagi di pemerintahan.

Sutanto dan BHD juga tidak stres dan tidak post power syndrome saat akan dan saat telah memasuki masa pensiun.

Mereka tinggalkan nama baik yang harum sebagai mantan Kapolri yang mumpuni.

Salam hormat untuk Jenderal Sutanto dan Jenderal BHD.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Sopir BYD Penyebab Tabrakan Beruntun di Jaksel jadi Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:52

Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:27

Sukseskan Kemandirian Pangan, Petani Adat Wanam Butuh Pendampingan

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:10

DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi Sukses Diringkus Berkat Sinergitas

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:50

TNI Kirim 4,6 Ton Dry Ice ke Banjarmasin dan Palembang Sukseskan OMC Akhiri Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:25

Refleksi Kisah Nabi Musa AS dan Fir'aun dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:34

Walkot Bandung Kedepankan Koordinasi Sikapi Bentrokan Berdarah Pasar Caringin

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:14

Startup Binaan IPB Raih Potensi Kerja Sama Rp1 Miliar Tembus Pasar Oman

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:47

Dari Nasionalisme ke Tata Kelola dan Reformasi Pasar Modal Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:17

Boris Tampubolon Beri Tiga Alasan Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi

Senin, 26 Oktober 2026 | 01:43

Selengkapnya