Berita

Terdakwa kasus sengketa tanah di cakung Jakarta, Paryoto/Net

Hukum

Terdakwa Kasus Sengketa Tanah Cakung Diintervensi, Kuasa Hukum: Keterangan Sudah Dicabut

RABU, 18 NOVEMBER 2020 | 10:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dalam nota pembelaan, terdakwa kasus sengketa tanah di cakung Jakarta, Paryoto mengakui ada seseorang yang telah mengintervensi dirinya dalam proses pemeriksaan.

Kuasa hukum Paryoto, Wardaniman Larosa menyebutkan, oknum swasta berinisial A tersebut berperan menekan Paryoto, juruukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan keterangan yang berbeda dari fakta sebenarnya.

"Klien kami kemudian telah resmi mencabut keterangan itu karena pemeriksaan waktu itu dalam posisi mengalami tekanan," Kata Warda saat membacakan nota pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11).


Warda kemudian juga menyatakan, terkait tudingan adanya penerimaan uang untuk kepentingan pribadi itu dipastikan tidak pernah terjadi. Namun, uang yang diterima Paryoto semata berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Bahwa keterangan yang menyebutkan klien kami menerima uang dari Ahmad Jufri itu tidak benar, karena dia di bawah tekanan dari seseorang yang berinsial A," tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10).

Berdasarkan penelusuran, ini diduga sebagai bagian dari pihak yang mencoba mengambil alih tanah dari keluarga Tabalujan.

Oleh karena itu, Paryoto yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh penuntut umum tetap berkeyakinan tidak bersalah. Dikarenakan, apa yang dilakukannya semata-mata telah sesuai dengan prosedur pengukuran di kantor pertanahan.

"Kami menghargai dan menghormati atas tuntutan tersebut, akan tetapi kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan atau membebaskan klien kami pak parioto dari segala macam tuntutan JPU," tutup Warda.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya