Berita

Deputi Penindakan KPK, Karyoto/Net

Hukum

Pelarian Eks Sekretaris MA Nurhadi Dibantu Seseorang, KPK Akan Segera Ungkap Tersangka Baru

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 22:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mendapati bukti yang cukup kuat untuk menjerat seorang tersangka baru dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan menuju proses penyidikan terkait adanya pihak yang membantu mantan Sekretaris MA, Nurhadi dalam proses pelarian maupun menghilangkan barang bukti.

"Mungkin dalam beberapa saat akan kita naikan ke ekspose ke pimpinan. Bahwa memang dalam tersangka Nurhadi ada pihak lain yang membantu," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).


Karyoto mengaku dalam waktu satu minggu ini akan di ekspose kepada pimpinan KPK terkait pihak yang diduga terlibat membantu pelarian atau menghalang-halangi penyidik KPK terhadap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sempat buron.

"Kami menyatakan orang ini sebagai orang yang membantu pelarian atau menghalang-halangi dan mohon maaf apakah yang didugakan berpangkat dan berjabatan, tidak. Di sini adalah saudara dekatnya mereka sendiri," ungkap Karyoto.

Sehingga kata Karyoto, dalam waktu dua pekan ke depan akan disampaikan kepada masyarakat terkait seorang yang terlibat membantu pelarian Nurhadi.

"Memang dalam larinya tersangka Nurhadi ini ada pihak lain yang membantu. Nah ini yang nantinya bisa dikategorikan sebagai melakukan pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor. Tunggu saja mungkin 2 sampai 3 minggu lagi," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya