Berita

Konferensi pers KPK terkait penahanan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah/Ist

Hukum

Tahan Walikota Dumai, Firli Bahuri: Bukti Kerja KPK Tak Terganggu Pilkada

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 17:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penahanan Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah menjadi bukti penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi tak pandang bulu.

Penahanan Zulkifli Adnan Singkah ini pun menjadi bukti ketegasan KPK dalam menindak perilaku rasuah oleh kepala daerah, setelah sebelumnya Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus juga ditahan.

"Ini membuktikan bahwa penegakkan hukum tidak terganggu pilkada. Ini juga membuktikan bahwa KPK komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi, siapa pun orangnya," kata Ketua KPK, Firli Bahuri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/11).


Hal ini pun sesuai dengan ketegasan KPK yang sebelumnya disampaikan dalam Pembekalan Calon Kepala Daerah (Cakada) di Provinsi Kepulauan Riau dan Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, KPK akan terus menegakkan hukum meski saat ini beberapa wilayah tengah dihadapkan dengan Pilkada Serentak 2020.

Firli menegaskan, KPK akan terus mengungkap kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, apa pun rintangan yang dihadapi.

"Jangan berpikir bahwa KPK akan sulit mengungkap kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah," tegasnya.

Di sisi lain, penahanan dua kepala daerah ini pun menunjukkan masih adanya perilaku tak terpuji di lingkungan instansi pemerintahan daerah.

"Oleh sebab itu, KPK minta untuk para calon kepala daerah dan kepala daerah agar tidak melakukan korupsi," tandasnya.

Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan dalam kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2017 dan APBN 2018.

Zulkifli sebelumnya ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi pada 3 Mei 2019. Ia diduga memberi suap Rp 500 juta kepada mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta yang diduga berhubungan dengan jabatannya sebagai Walikota Dumai.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya