Berita

Sidang pelanggaran protokol kesehatan dengan pembacaan eksepsi terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo/Repro

Hukum

Bacakan Sendiri Eksepsi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Minta Hakim Batalkan Tuntutan Jaksa

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 15:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa (17/11).

Pada sidang perdana ini, Wasmad yang tidak didampingi penasihat hukumnya membacakan sendiri eksepsi nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Di hadapan Majelis Hakim Toetik Ernawati SH, Wasmad mempertanyakan penyidikan kasus yang menjeratnya, yang justru ditangani oleh penyidik dari Polri, bukan dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


"Saya sampaikan eksepsi ini yang isinya keberatan saya atas penyidikannya. Harusnya yang menyidik dalam kasus saya adalah PPNS tapi kenyataannya malah Polri. Sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pejabat yang diberi kewenangan khusus untuk menyidik adalah PPNS, tapi dari awal tidak ada PPNS," kata Wasmad.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Widya Hari Susanto dan Johannes Kardinto telah mendakwa Wasmad Edi Susilo dengan pasal 93 Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Juncto karena tidak menuruti perintah petugas dan Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana tentang dengan ancaman maksimal 1 tahun kurungan penjara.

Wasmad juga mempermasalahkan pasal yang dikenakan kepada dirinya. Menurutnya, Kota Tegal sedang tidak dalam kondisi Karantina Wilayah atau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) saat dirinya menggelar hajatan.

PSBB Kota Tegal memang telah berakhir pada 23 Mei lalu. Sehingga ia meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Sebaiknya eksepsi keberatan saya ini bisa dipertimbangkan Majelis Hakim. Saya berharap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dibatalkan saja," pintanya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Sidang pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, ini berjalan sekitar satu jam dan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda eksepsi Jaksa Penuntut Umum.

Wasmad sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar acara hajatan pernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan musik dangdut pada 23 September lalu yang mengundang ribuan orang.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya