Berita

Pakar hukum, Irmanputra Sidin/Net

Politik

Irmanputra Sidin: Kepala Daerah Tidak Punya Kewenangan Jatuhkan Sanksi Kepada Rakyat

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 11:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Setiap kepala daerah dilarang membuat aturan yang berisi sanksi denda kepada masyarakat. Kebijakan itu akan bertentangan dengan amanat dari UUD 1945.

Pakar hukum, Irmanputra Sidin menjelaskan, jika ada kepala daerah yang membuat aturan secara mandiri lalu menjatuhkan sanksi berupa denda, maka hal itu bertentangan dengan konstitusi. Termasuk memberikan sanksi pada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

“Itu adalah perbuatan atau tindakan melawan UUD 1945," ujar Irmanputra dalam akun Instagram pribadinya, Selasa (17/11).


Sebab, kata Irmanputra, konstitusi Indonesia tidak pernah memberikan kewenangan secara mandiri terhadap kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada masyarakat hanya karena peraturan yang dibuat Kepala Daerah itu sendiri.

"Konstitusi tidak pernah memberikan kewenangan secara mandiri kepada kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada rakyat atas pelanggaran aturan kepala daerah," kata Irmanputra.

Diduga kuat pernyataan Irmanputra ini berkaitan dengan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Pemberian sanksi itu dilakukan setelah Satpol PP DKI Jakarta melakukan pemantauan dalam kegiatan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Sriafah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11) yang menyebabkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya