Berita

warga pelanggar Protokol Covid-19 sedang jalani sanksi/RMOLJabar

Nusantara

101 Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Di Bandung Disanksi Satpol PP

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 01:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus melakukan upaya-upaya strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Melalui Satpol PP, Pemkot Bandung sedang gencar melakukan operasi penegakan kedisiplinan terhahadap Prokes.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, saat ini Satpol PP Kota Bandung sedang melaksanakan rangkaian operasi penegakan kedisiplinan protokol kesehatan.


Hingga saat ini Satpol PP telah menggelar operasi di Kecamatan Cibeunying Kaler dan Kidul Kota Bandung. Hasilnya terjaring 101 pelanggar protokol kesehatan di dua wilayah tersebut.

"Sebanyak 65 pelanggar di Pasar Cikutra. Sedangkan 36 pelanggar lainnya di wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler," kata Rasdian di Bandung, Senin (16/11), seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Rasdian mengungkapkan, mayoritas pelanggar operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dikenakan sanksi sosial. Menurutnya, hanya segelintir pelanggar yang dikenakan sanksi administrasi.

"Sebanyak 7 pelanggar membayar denda administrasi. Masing-masing dikenai Rp 50.000, 94 orang lainnya yang melanggar aturan terkait penerapan protokol kesehatan melakukan pekerjaan sosial," ungkapnya.

Rasdian mengimbau kepada setiap warga Kota Bandung untuk lebih patuh terhadap protokol kesehatan. Pasalnya, saat ini, tingkat kepatuhan masyarakat terpantau menurun dari waktu ke waktu.

"Terakhir itu kan sudah 8 persen penurunan tingkat kepatuhannya, kami meminta kerja sama dari semua pihak, khususnya warga untuk taat pada protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya