Berita

Acara Maulid Nabi Muhammad di markas FPI/Net

Politik

Denda Administrasi Yang Dikenakan Ke Habib Rizieq Sebesar Rp 50 Juta

MINGGU, 15 NOVEMBER 2020 | 13:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Front Pembela Islam (FPI) di kediaman Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan dinyatakan melanggar protokol Covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Arifin dalam surat pemberian sanksi denda administratif yang dilayangkan kepada Habib Rizieq Syihab dan FPI.

Dalam surat tersebut, Habib Rizieq Syihab yang menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Syihab pada Sabtu (14/11) malam yang dibarengi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dinyatakan telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta 79/2020.


Pergub itu sendiri berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu, Habib Rizieq dan FPI juga melanggar Pergub 80/2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

"Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta," bunyi surat yang ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/11).

Satpol PP DKI Jakarta berharap Habib Rizieq dan FPI untuk dapat mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," pungkasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Senin, 26 Januari 2026 | 17:59

Thomas Djiwandono Ulas Arah Kebijakan Ekonomi di Hadapan DPR

Senin, 26 Januari 2026 | 17:49

Pemkab Bekasi Larang Developer Bangun Rumah Baru

Senin, 26 Januari 2026 | 17:46

Pengamat: SP3 Eggi Sudjana Perlu Dikaji Ulang

Senin, 26 Januari 2026 | 17:31

Adies Kadir Diusulkan jadi Calon Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Senin, 26 Januari 2026 | 17:26

Oknum TNI AL Pengeroyok Buruh di Talaud Bakal Ditindak Tegas

Senin, 26 Januari 2026 | 17:13

KLH Tunggu Langkah Kementerian Lain soal Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Senin, 26 Januari 2026 | 16:58

Noel Ebenezer Ingatkan Purbaya: Ada Pesta Bandit Terganggu

Senin, 26 Januari 2026 | 16:53

Longsor Watukumpul

Senin, 26 Januari 2026 | 16:51

Habiburokhman: Rekomendasi DPR kepada Polri Bersifat Mengikat

Senin, 26 Januari 2026 | 16:42

Selengkapnya