Berita

Acara Maulid Nabi Muhammad di markas FPI/Net

Politik

Denda Administrasi Yang Dikenakan Ke Habib Rizieq Sebesar Rp 50 Juta

MINGGU, 15 NOVEMBER 2020 | 13:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Front Pembela Islam (FPI) di kediaman Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan dinyatakan melanggar protokol Covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Arifin dalam surat pemberian sanksi denda administratif yang dilayangkan kepada Habib Rizieq Syihab dan FPI.

Dalam surat tersebut, Habib Rizieq Syihab yang menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Syihab pada Sabtu (14/11) malam yang dibarengi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dinyatakan telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta 79/2020.


Pergub itu sendiri berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu, Habib Rizieq dan FPI juga melanggar Pergub 80/2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

"Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta," bunyi surat yang ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/11).

Satpol PP DKI Jakarta berharap Habib Rizieq dan FPI untuk dapat mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya