Berita

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin/Net

Politik

Ditemui Kasatpol PP DKI, Habib Rizieq Bayar Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan

MINGGU, 15 NOVEMBER 2020 | 12:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta ternyata telah melayangkan surat berisi sanksi administratif penegakkan protokol Covid-19 kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Hal itu dilakukan lantaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar FPI di kediaman Habib Rizieq Shihab di daerah Petamburan, Jakarta Pusat melanggar protokol Covid-19.

"Oh iya, iya kena (sanksi administratif)," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin kepada wartawan di sekitar lokasi acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Minggu (15/11).


Sanksi administratif tersebut, kata Arifin, berupa denda yang dilayangkan kepada Habib Rizieq Shihab.

"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol covid ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," tegas Arifin.

Arifin pun mengaku juga telah mengirimkan surat penegakkan protokol Covid kepada Habib Rizieq Shihab. Sesuai pergub, ada sanksi administrasi sebesar maksimal Rp 50 juta bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi tersebut diberilakukan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 dan memutus mata rantai sebaran virus mematikan itu.

Atas surat penegakkan protokol Covid-19 itu, kata Arifin, pihak Habib Rizieq Shihab sudah menyelesaikannya pada hari ini.

"Ya, responnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Ya intinya sudah saya sampaikan (surat) dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya