Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Gugatan IHW terhadap Kemenag Tidak Diterima di Pengadilan Negeri maupun PTUN

SABTU, 14 NOVEMBER 2020 | 09:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) terhadap Kementerian Agama c.q. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Putusan perkara dengan Nomor 184/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST atas gugatan IHW yang diajukan melalui Kantor Advokat H Ikhsan Abdullah & Partners itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Mochammad Djoenaidie dengan Panitera Pengganti Andi Zumar di Ruang Oemar Seno Adji 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/11).

Kepala Bagian Advokasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, As'ad Adi Nugroho mengatakan, bahwa putusan pengadilan itu mengandung empat poin penting.


"Pertama, gugatan penggugat (IHW) tidak diterima oleh majelis hakim. Kedua, eksepsi kewenangan absolute pihak tergugat (Kemenag/BPJPH) diterima oleh majelis hakim. Ketiga, PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara dimaksud. Dan keempat, biaya perkara dibebankan kepada pihak penggugat." jelas As'ad, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (14/11).

As'ad menjelaskan, IHW mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada tanggal 30 Maret 2020 lalu.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pihak tergugat yaitu Kementerian Agama Republik Indonesia c.q BPJPH sebagai Tergugat I, PT Sucofindo (Persero) sebagai Tergugat II, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Turut Tergugat I, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai Turut Tergugat II, dan PT Navigator Informasi Sibermedia sebagai  Turut Tergugat III.

Melalui gugatan itu, IHW menyatakan tuntutan akan adanya perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Kementerian Agama c.q BPJPH (onrechtmatige overheidsdaad) sebagai badan dan/atau pejabat pemerintahan yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh penggugat yang termasuk dalam pengertian tindakan pemerintahan terkait peresmian PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Sidang perdana atas gugatan itu mulai dilaksanakan pada tanggal 30 April 2020 lalu, yang dimulai dengan pemeriksaan para pihak. Proses itu kemudian berlanjut ke tahap mediasi, yang dihadiri oleh masing-masing prinsipal dari para pihak.

Namun mediasi dinyatakan gagal dan selanjutnya persidangan dilanjutkan kembali dengan pembacaan gugatan oleh penggugat yang kemudian diberikan jawaban oleh para tergugat.

Kementerian Agama/BPJPH kemudian menyampaikan eksepsi absolut yang di dalamnya disampaikan pula Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).

As'ad juga menambahkan bahwa sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga telah memutuskan perkara dengan nomor 126/G/2020/PTUN.JKT antara IHW melawan Kemenag c.q BPJPH. Gugatan perkara itu diajukan oleh IHW dengan surat gugatan tertanggal 29 Juni 2020, yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 1 Juli 2020. IHW menggugat Keputusan Kepala BPJPH Kemenag berkaitan dengan penetapan/pengesahan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Dalam putusan itu, majelis hakim menimbang bahwa oleh karena dalam sengketa a quo belum terdapat keputusan tergugat sehingga tidak ada obyek sengketa, dan menimbang bahwa pihak penggugat tidak memperkbaiki dan menyempurnakan gugatan termasuk melengkapi data yang diperlukan hingga melampaui rentang waktu 30 hari hingga tanggal 10 Agustus 2020 sebagaimana ketentuan, Pasal 63 ayat (2) UU 5/1986, maka hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tersebut tidak diterima, karena tidak adanya obyek gugatan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya