Berita

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pasundan (Unpas) Deden Ramdan/Net

Politik

Pengamat: Implementasi RUU Minol Perlu Aturan Turunan Berupa Perda

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 20:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Undang-undang (UU) yang mengatur Minuman Beralkohol (Minol) perlu segera diterapkan di Indonesia guna mengurangi angka kriminalitas. Sebab, kasus kriminal yang didasari konsumsi minol hingga saat ini kerap terjadi di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pasundan (Unpas), Deden Ramdan menanggapi pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang tengah dilakukan DPR RI

Menurutnya, RUU tersebut dibahas berdasarkan banyaknya penyalahgunaan konsumsi minol di masyarakat. Ia menilai, perlu ada sebuah aturan yang mampu menurunkan kasus kriminal yang disebabkan penyalahgunaan minol.


"Ini juga memicu tingginya kriminalitas di masyarakat akibat pengaruh dari miras (minuman keras), sehingga perlu untuk diatur," kata Deden kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (13/11).

Meskipun bertujuan baik, Deden yang juga Wakil Rektor III Unpas menyatakan, diperlukan turunan dari RUU tersebut. Misalnya, Perda bagi daerah tertentu agar tidak menimbulkan kekeliruan di masyarakat. Sebab jika disamakan semuanya (Prohibisionis), akan berdampak bagi sektor lainnya seperti pariwisata.

Ia mencontohkan, di Kabupaten Pangandaran para pelancong asing sering mengonsumsi miras saat berlibur. Oleh karenanya, penting untuk diterbitkan sebuah Perda yang mengatur pola serta wilayah yang diizinkan mengkonsumsi minuman sehingga daerah yang memikat wisatawan asing diberikan kelonggaran.

"Saya pun berharap, masyarakat tidak perlu terpancing dengan terbitnya RUU Minol ini. Karena ini merupakan sebuah peraturan yang baik mengingat dampak buruk yang diakibatkan oleh miras," pungkasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya