Berita

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pasundan (Unpas) Deden Ramdan/Net

Politik

Pengamat: Implementasi RUU Minol Perlu Aturan Turunan Berupa Perda

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 20:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Undang-undang (UU) yang mengatur Minuman Beralkohol (Minol) perlu segera diterapkan di Indonesia guna mengurangi angka kriminalitas. Sebab, kasus kriminal yang didasari konsumsi minol hingga saat ini kerap terjadi di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pasundan (Unpas), Deden Ramdan menanggapi pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang tengah dilakukan DPR RI

Menurutnya, RUU tersebut dibahas berdasarkan banyaknya penyalahgunaan konsumsi minol di masyarakat. Ia menilai, perlu ada sebuah aturan yang mampu menurunkan kasus kriminal yang disebabkan penyalahgunaan minol.


"Ini juga memicu tingginya kriminalitas di masyarakat akibat pengaruh dari miras (minuman keras), sehingga perlu untuk diatur," kata Deden kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (13/11).

Meskipun bertujuan baik, Deden yang juga Wakil Rektor III Unpas menyatakan, diperlukan turunan dari RUU tersebut. Misalnya, Perda bagi daerah tertentu agar tidak menimbulkan kekeliruan di masyarakat. Sebab jika disamakan semuanya (Prohibisionis), akan berdampak bagi sektor lainnya seperti pariwisata.

Ia mencontohkan, di Kabupaten Pangandaran para pelancong asing sering mengonsumsi miras saat berlibur. Oleh karenanya, penting untuk diterbitkan sebuah Perda yang mengatur pola serta wilayah yang diizinkan mengkonsumsi minuman sehingga daerah yang memikat wisatawan asing diberikan kelonggaran.

"Saya pun berharap, masyarakat tidak perlu terpancing dengan terbitnya RUU Minol ini. Karena ini merupakan sebuah peraturan yang baik mengingat dampak buruk yang diakibatkan oleh miras," pungkasnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya