Berita

Perajin jamu yang melakukan aksi unjuk rasa memprotes tindakan AKBP AW yang diduga memeras/Net

Hukum

Jangan Hanya Dimutasi, AKBP AW Harus Diproses Pidana Jika Terbukti Memeras

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 19:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perwira Menengah (Pamen) Polri berinisial AKBP AW dituding telah melakukan pemerasan kepada perajin jamu di Cilacap, Jawa Tengah. Para perajin mengaku mengalami kerugian cukup besar akibat kasus ini.

Tak lama usai kasus itu mencuat, AKBP AW dicopot dari jabatannya sebagai Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dia dimutasikan menjadi Pamen Pusat Sejarah (Pusjarah) Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan mutasi tersebut. Namun, dia membantah jika mutasi itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasaan perajin jamu.


"Mutasi hal yang biasa untuk tour of duty," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (13/11).

Beberapa waktu sebelumnya Argo menyampaikan jika kasus dugaan pemerasaan ini masih didalami oleh Propam Polri. korps bhayangkara tidak akan segan memberikan sanksi terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.

"Sedang dilakukan penyelidikan oleh Propam. Kalau memang ada dan terbukti akan ditindak," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku belum mengetahui pasti ihwal pencopotan AKBP AW. Apakah mutasi itu bentuk hukuman karena terbukti melakukan pemerasan atau mutasi dalam rangka pemeriksaan.

"Oleh karena itu perlu ditanyakan, apakah pemeriksaan pidananya sudah dilakukan. Kompolnas akan mengklarifikasi kepada Irwasum," kata Poengky.

Di sisi lain, apabila AKBP AW terbukti melakukan pemerasan, maka pelaku harus diproses di pengadilan pidana. Namun, harus berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari para korban.

"Iya, kan pengaduannya dugaan pemerasan," tandasnya.

Aksi perajin jamu di Lapangan Desa Gentansari, Cilacap, Jawa Tengah menggelar unjuk rasa pada Selasa (6/10) viral di media sosial. Mereka menuding AKBP AW telah melakukan pemerasan. Para perajin mengaku diperas dengan nominal beragam. Mulai dari ratusan juta, hingga Rp 2 miliar.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya