Berita

Perajin jamu yang melakukan aksi unjuk rasa memprotes tindakan AKBP AW yang diduga memeras/Net

Hukum

Jangan Hanya Dimutasi, AKBP AW Harus Diproses Pidana Jika Terbukti Memeras

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 19:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perwira Menengah (Pamen) Polri berinisial AKBP AW dituding telah melakukan pemerasan kepada perajin jamu di Cilacap, Jawa Tengah. Para perajin mengaku mengalami kerugian cukup besar akibat kasus ini.

Tak lama usai kasus itu mencuat, AKBP AW dicopot dari jabatannya sebagai Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dia dimutasikan menjadi Pamen Pusat Sejarah (Pusjarah) Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan mutasi tersebut. Namun, dia membantah jika mutasi itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasaan perajin jamu.

"Mutasi hal yang biasa untuk tour of duty," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (13/11).

Beberapa waktu sebelumnya Argo menyampaikan jika kasus dugaan pemerasaan ini masih didalami oleh Propam Polri. korps bhayangkara tidak akan segan memberikan sanksi terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.

"Sedang dilakukan penyelidikan oleh Propam. Kalau memang ada dan terbukti akan ditindak," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku belum mengetahui pasti ihwal pencopotan AKBP AW. Apakah mutasi itu bentuk hukuman karena terbukti melakukan pemerasan atau mutasi dalam rangka pemeriksaan.

"Oleh karena itu perlu ditanyakan, apakah pemeriksaan pidananya sudah dilakukan. Kompolnas akan mengklarifikasi kepada Irwasum," kata Poengky.

Di sisi lain, apabila AKBP AW terbukti melakukan pemerasan, maka pelaku harus diproses di pengadilan pidana. Namun, harus berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari para korban.

"Iya, kan pengaduannya dugaan pemerasan," tandasnya.

Aksi perajin jamu di Lapangan Desa Gentansari, Cilacap, Jawa Tengah menggelar unjuk rasa pada Selasa (6/10) viral di media sosial. Mereka menuding AKBP AW telah melakukan pemerasan. Para perajin mengaku diperas dengan nominal beragam. Mulai dari ratusan juta, hingga Rp 2 miliar.


Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Panglima TNI Diminta Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:58

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

UPDATE

Bos Sinar Mas Franky Widjaja Dipolisikan Perkara Sepele

Kamis, 30 Mei 2024 | 00:06

Tanggapan SYL soal Biduan Nayunda: Dia Teman Cucu, Saya 70 Tahun, Ada Hal Apa?

Rabu, 29 Mei 2024 | 23:39

Bamsoet Terima Aspirasi Usulan Bupati dan Walikota Orang Asli Papua

Rabu, 29 Mei 2024 | 23:04

MA Gantung Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren

Rabu, 29 Mei 2024 | 23:01

Awas, Framing Tanpa Fakta di Kasus Timah Bisa Kena UU ITE

Rabu, 29 Mei 2024 | 22:49

Pedangdut Nayunda Akui Terima Berbagai Aset Hingga Kue Ulang Tahun dari SYL

Rabu, 29 Mei 2024 | 22:48

Temui AHY, Muzakir Manaf Bahas Pilkada Aceh 2024 Hingga Lahan untuk Eks Kombatan

Rabu, 29 Mei 2024 | 22:40

Wapres Ma’ruf Amin Lepas Keberangkatan Jemaah Calon Haji Aceh Besar

Rabu, 29 Mei 2024 | 22:26

Diputus Kerja Sepihak, Karyawan Perusahaan Asuransi Bawa ke Ranah Hukum

Rabu, 29 Mei 2024 | 22:19

Jelang Idul Adha 2024, Pemkab Muratara Pantau Ketat Kesehatan Hewan Kurban

Rabu, 29 Mei 2024 | 22:14

Selengkapnya