Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Korban Pohon Tumbang Dapat Santunan Pemprov DKI, Begini Cara Mengurusnya

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 17:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Memasuki musim penghujan, masyarakat Ibukota diminta waspada terhadap potensi pohon tumbang. Namun demikian, kalaupun ada korban akibat pohon tumbang, Pemerintah Provinsi DKI siap menyalurkan santunan.

"Mari selalu berhati-hati. Jika ada bangunan, kendaraan, atau adanya korban akibat kejadian pohon tumbang, dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan santunan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, melalui Twitter pribadinya, Jumat (13/11).

Caranya, pihak yang menjadi korban pohon tumbang mengajukan surat permohonan klaim santunan yang ditujukan kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.


Untuk persyaratan, pemohon diminta melampirkan surat keterangan laporan dari kepolisian, foto kejadian, fotokopi KTP, fotokopi STNK/BPKB, surat keterangan suku Dinas wilayah (sesuai lokasi kejadian).

Selanjutnya pemohon juga wajib melampirkan kuitansi/estimasi biaya kerugian, surat pernyataan tidak diasuransikan (bagi korban properti dan kendaraan), surat kuasa bagi yang dikuasakan, serta surat visum dari RS dan surat kematian dari RT/RW dan kelurahan setempat.

Adapun jumlah santunan yang akan diberikan adalah untuk korban meninggal sebesar Rp 50 juta. Sedangkan untuk cacat, rusak bangunan dan benda bergerak mendapatkan Rp 25 juta.

Bagi warga yang masih butuh informasi lebih lanjut terkait santunan pohon tumbang ini dapat menghubungi langsung Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Jalan Aipda KS Tubun No 1, Jakarta Pusat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya