Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Korban Pohon Tumbang Dapat Santunan Pemprov DKI, Begini Cara Mengurusnya

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 17:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Memasuki musim penghujan, masyarakat Ibukota diminta waspada terhadap potensi pohon tumbang. Namun demikian, kalaupun ada korban akibat pohon tumbang, Pemerintah Provinsi DKI siap menyalurkan santunan.

"Mari selalu berhati-hati. Jika ada bangunan, kendaraan, atau adanya korban akibat kejadian pohon tumbang, dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan santunan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, melalui Twitter pribadinya, Jumat (13/11).

Caranya, pihak yang menjadi korban pohon tumbang mengajukan surat permohonan klaim santunan yang ditujukan kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.


Untuk persyaratan, pemohon diminta melampirkan surat keterangan laporan dari kepolisian, foto kejadian, fotokopi KTP, fotokopi STNK/BPKB, surat keterangan suku Dinas wilayah (sesuai lokasi kejadian).

Selanjutnya pemohon juga wajib melampirkan kuitansi/estimasi biaya kerugian, surat pernyataan tidak diasuransikan (bagi korban properti dan kendaraan), surat kuasa bagi yang dikuasakan, serta surat visum dari RS dan surat kematian dari RT/RW dan kelurahan setempat.

Adapun jumlah santunan yang akan diberikan adalah untuk korban meninggal sebesar Rp 50 juta. Sedangkan untuk cacat, rusak bangunan dan benda bergerak mendapatkan Rp 25 juta.

Bagi warga yang masih butuh informasi lebih lanjut terkait santunan pohon tumbang ini dapat menghubungi langsung Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Jalan Aipda KS Tubun No 1, Jakarta Pusat.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya