Berita

Ilustrasi resepsi pernikahan di masa PSBB transisi/Net

Nusantara

Pemprov Beri Kelonggaran, 18 Gedung Dan Hotel Di Jakarta Ajukan Izin Gelar Resepsi

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 13:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelonggaran aturan terkait menggelar resepsi pernikahan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi disambut antusias oleh pengelola gedung maupun hotel di Jakarta.

Sejauh ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima 18 pengajuan izin dari hotel dan gedung pertemuan untuk menggelar resepsi pernikahan di tengah penerapan PSBB transisi.

"Mulai hari ini kami laksanakan review dan survei lokasi, di antaranya Hotel Rizt Carlton dan JW Marriot," terang Kepala Bidang Industri dan Pariwisata, Dinas Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Bambang Ismadi, saat dihubungi wartawan, Jumat (13/11).


Menurut Bambang, selanjutnya tim akan melakukan penilaian terkait kesesuaian protokol kesehatan. Bila dinyatakan lengkap maka tim akan segera mengeluarkan SK.

Sebaliknya, jika belum memenuhi syarat maka yang bersangkutan harus melakukan revisi terlebih dahulu sampai dinyatakan layak.

"Bila revisi sudah diterima dan dinyatakan lengkap, langsung dibuatkan SK," jelas Bambang.

Resepsi pernikahan memang sempat dilarang lantaran melonjaknya kasus virus corona baru di Jakarta. Dikhawatirkan, acara resepsi yang memicu kerumunan berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Namun seiring dengan menurunnya jumlah kasus, Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengizinkan gedung dan hotel untuk menggelar resepsi. Namun tentu saja dengan tetap mengutamakan protokol dan pembatasan kapasitas tamu undangan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya