Berita

Plt jubir penindakan KPK, M. Ali Fikri/Net

Hukum

Berkas Lengkap, Bupati Kutim Ismunandar Cs Segera Disidang Di PN Tipikor Samarinda

KAMIS, 12 NOVEMBER 2020 | 22:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim).

"Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim TA 2019 dan 2020 atasnama ISM (Ismunandar) dkk, hari ini 12/11/2020 JPU KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Tipikor Samarinda," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (12/11).

Sehingga kata Ali, JPU KPK kini tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.


"Saat ini penahanan para terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor Samarinda dan untuk sementara para terdakwa masih dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Jakarta," kata Ali.

Kelima terdakwa tersebut kata Ali, didakwa dengan dakwaan kumulatif kesatu pertama yakni, Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan kedua Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP

Kelima terdakwa tersebut diantaranya, Ismunandar selaku Bupati Kutim, Encek Unguria Riarinda Firgasih selaku istri Ismunandar yang juga Ketua DPRD Kutim.

Selanjutnya, Musyaffa selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Suriansyah selaku kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Aswandini selaku Kepada Dinas PU Kutim.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya