Berita

Ketua DPD RI menerima cindera mata dari Pj. Bupati Way Kanan, Mulyadi Irsan/Ist

Politik

LaNyalla: Perpres Supervisi Tipikor Perkuat KPK Tanpa Mengucilkan Lembaga Lain

KAMIS, 12 NOVEMBER 2020 | 21:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Presiden 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru saja dikeluarkan Presiden Joko Widodo akan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya memberi apresiasi kepada Presiden Joko Widodo atas terbitnya Peraturan Presiden 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres ini akan semakin memperkuat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat menjadi pembicara dalam diskusi bersama KPK di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Kamis (12/11).

Penguatan tersebut disampaikan LaNyalla merujuk pada salah satu pasal yang tercantum dalam Perpres tersebut, yakni Pasal 9 Ayat (1).


Dalam pasal tersebut disebutkan, KPK berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Polri dan atau Kejaksaan RI. Dijelaskan LaNyalla, Kepolisian dan Kejaksaan memang memiliki keterbatasan baik dalam melakukan fungsi dan tugas pokoknya maupun dari jumlah personel.

"Mengingat kepolisian dan kejaksaan tidak hanya bertugas menangani perkara korupsi, tetapi juga tindak pidana umum lainnya," tambahnya.

LaNyalla menegaskan, Perpres ini bermuara untuk memperkuat KPK, tanpa mengecilkan arti lembaga lainnya. Senator asal Jawa Timur itu juga yakin, perbaikan-perbaikan yang dilakukan akan membuat Indonesia menjadi lebih baik.

“Saya percaya, dengan semangat yang sama untuk melakukan perbaikan-perbaikan, maka Indonesia ke depan akan lebih baik," sambungnya.

LaNyalla juga menekankan pentingnya pengawasan oleh para senator kepada Pemda agar kepala daerah tidak main-main saat bekerja. Sebab jika korupsi marak di suatu daerah, hal tersebut berdampak pada menurunnya investasi.

"Tata kelola pemerintahan harus baik sehingga tingkat pertumbuhan ekonomi daerah dapat kita tingkatkan. Karena perilaku koruptif, jelas menghambat pertumbuhan ekonomi daerah," demikian LaNyalla.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya