Berita

Ketua DPD RI menerima cindera mata dari Pj. Bupati Way Kanan, Mulyadi Irsan/Ist

Politik

LaNyalla: Perpres Supervisi Tipikor Perkuat KPK Tanpa Mengucilkan Lembaga Lain

KAMIS, 12 NOVEMBER 2020 | 21:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Presiden 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru saja dikeluarkan Presiden Joko Widodo akan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya memberi apresiasi kepada Presiden Joko Widodo atas terbitnya Peraturan Presiden 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres ini akan semakin memperkuat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat menjadi pembicara dalam diskusi bersama KPK di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Kamis (12/11).

Penguatan tersebut disampaikan LaNyalla merujuk pada salah satu pasal yang tercantum dalam Perpres tersebut, yakni Pasal 9 Ayat (1).


Dalam pasal tersebut disebutkan, KPK berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Polri dan atau Kejaksaan RI. Dijelaskan LaNyalla, Kepolisian dan Kejaksaan memang memiliki keterbatasan baik dalam melakukan fungsi dan tugas pokoknya maupun dari jumlah personel.

"Mengingat kepolisian dan kejaksaan tidak hanya bertugas menangani perkara korupsi, tetapi juga tindak pidana umum lainnya," tambahnya.

LaNyalla menegaskan, Perpres ini bermuara untuk memperkuat KPK, tanpa mengecilkan arti lembaga lainnya. Senator asal Jawa Timur itu juga yakin, perbaikan-perbaikan yang dilakukan akan membuat Indonesia menjadi lebih baik.

“Saya percaya, dengan semangat yang sama untuk melakukan perbaikan-perbaikan, maka Indonesia ke depan akan lebih baik," sambungnya.

LaNyalla juga menekankan pentingnya pengawasan oleh para senator kepada Pemda agar kepala daerah tidak main-main saat bekerja. Sebab jika korupsi marak di suatu daerah, hal tersebut berdampak pada menurunnya investasi.

"Tata kelola pemerintahan harus baik sehingga tingkat pertumbuhan ekonomi daerah dapat kita tingkatkan. Karena perilaku koruptif, jelas menghambat pertumbuhan ekonomi daerah," demikian LaNyalla.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya