Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

KPK Tahan Kepala Bappenda Labura Agusman Sinaga Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan DAK

KAMIS, 12 NOVEMBER 2020 | 18:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Adapun tersagka yang ditahan yakni Agusman Sinaga (AMS) selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AMS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/11).


Dijelaskan Karyoto, pada 10 April 2017, Pemkab Labura mengajukan DAK TA 2018 melalui program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp 504.734.540.000.

Agusman Sinaga kemudian ditugaskan Bupati Labura Kharuddin Syah untuk menemui Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk membahas potensi anggaran dan meminta bantuan untuk pengurusannya.

"Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima," jelas Karyoto.

Yaya Purnomo sendiri telah divonis dalam perkara ini setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018.

Selanjutnya dalam kurun waktu Mei-Agustus 2017, Agusman melakukan pertemuan dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Hotel Aryaduta Jakarta untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK TA 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh.

"Dalam beberapa pertemuan tersebut, diduga terjadi penyerahan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dari AMS kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya," ungkap Karyoto.

Yaya kemudian meminta bantuan rekannya, yakni Puji Suhartono (PJH) selaku Wakil Bendahara Umum PPP agar membantu proses tersebut. Puji kemudian meminta bantuan kepada koleganya dari Fraksi PPP, yakni Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota Komisi IX DPR RI untuk mengupayakan adanya desk pembahasan rencana kerja dan anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labura di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Sekitar akhir Maret 2018, PJH meminta Yaya Purnomo agar AMS mentransfer uang sejumlah Rp 80 juta ke rekening milik ICM. Atas permintaan ini, pada tanggal 2 April 2018, AMS melalui supirnya yang bernama Suryadi Sihombing melakukan setor tunai uang sejumlah Rp 80 juta ke rekening atas nama ICM," terang Karyoto.

Pada April 2018, Yaya Purnomo dan Rifa Surya kembali bertemu dengan Agusman di Jakarta. Pertemuan tersebut diduga dilakukan pemberian uang dari Bupati Kharuddin melalui Agusman sebesar 90 ribu dolar Singapura secara tunai dan mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening atas nama Puji Suhartono.

Pada 9 April 2018, Agusman melakukan setor tunai uang sejumlah Rp 400 juta yang berasal dari Bupati Kharuddin ke rekening toko emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya Purnomo dan setor tunai uang Rp 100 juta yang berasal dari uang pribadinya ke rekening Puji sebagai fee yang diberikan oleh Bupati Kharuddin terkait proyek tersebut.

Untuk tersangka Bupati Kharuddin dan Puji Suhartono telah ditahan pada Selasa (10/11) kemarin. Sedangkan tersangka Irgan Chairul Mahfiz ditahan pada Rabu (11/11) kemarin.

Atas perbuatannya, Agusman Sinaga disangka telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya