Berita

Terdakwa Juruukur BPN, Paryoto/Net

Hukum

Terdakwa Juruukur BPN Dituntut Satu Setengah Tahun Penjara

RABU, 11 NOVEMBER 2020 | 19:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terdakwa kasus pemalsuan surat akta tanah di Cakung, Paryoto dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Hal tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/11).

JPU menilai, terdakwa yang merupakan juruukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana tertuang dalam Pasal 266 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.


"Menuntut terdakwa Paryoto dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan memerintahkan terdakwa agar ditahan," jelas JPU.

Dijelaskan jaksa, pada tanggal 15 Juni 2011, Paryoto mendapat surat tugas bernomor 117/SP&P/ST/2011 yang ditandatangani Kepala Seksi Bidang Kantor Kanwil BPN Jakarta, Aag Nugraha ST untuk melakukan pengukuran sembilan bidang tanah induk dengan bukti 9 SGHB di Cakung, Jakarta Timur, atas nama Benny Simon Tabalujan seluas 5,2 hektare.

"Selanjutnya ketika terdakwa berada di lokasi tepatnya di Kampung Baru, Cakung, Jakarta Timur, terdakwa hanya melakukan pengukuran hamparan tanah yang telah dikelilingi ditembok yang terdiri dari 20 SGHB atas nama Benny Simon Tabalujan," kata Jaksa.

Dalam pengukuran tanah milik Benny Simon Tabalujan (DPO) ini disaksikan oleh Achmad Jufry (DPO) selaku kuasa dari pemilik tanah yang bertugas sebagai orang yang menunjukan tanah milik Benny Simon Tabalujan tanpa mengetahui batas yang sebenarnya.

Setelah melakukan pengukuran, Paryoto memerintahkan Achmad Jufry meneken berita acara pengukuran tanpa menunjukan surat kuasa dari Benny Tabalujan.

Kemudian, pada tahun 2017, Abdul Halim yang memiliki bukti kepemilikan tanah mengurus proses penerbitan sertifikat. Pada 8 Oktober 2018 berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur tahan seluas 5,2 hektare itu sudah terbit 38 sertifikat atas nama PT Salve Veritate. Sedangkan di atas tanah tersebut telah terbit 13 AJB milik Abdul Halim sejak 1980.

Atas hal ini, Abdul Halim pun melakukan upaya hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Hasilnya, Paryoto, Achmad Jufry, dan Benny Simon Tabalujan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk Benny Tabalujan kini berstatus DPO.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya