Berita

Terdakwa Juruukur BPN, Paryoto/Net

Hukum

Terdakwa Juruukur BPN Dituntut Satu Setengah Tahun Penjara

RABU, 11 NOVEMBER 2020 | 19:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terdakwa kasus pemalsuan surat akta tanah di Cakung, Paryoto dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Hal tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/11).

JPU menilai, terdakwa yang merupakan juruukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana tertuang dalam Pasal 266 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.


"Menuntut terdakwa Paryoto dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan memerintahkan terdakwa agar ditahan," jelas JPU.

Dijelaskan jaksa, pada tanggal 15 Juni 2011, Paryoto mendapat surat tugas bernomor 117/SP&P/ST/2011 yang ditandatangani Kepala Seksi Bidang Kantor Kanwil BPN Jakarta, Aag Nugraha ST untuk melakukan pengukuran sembilan bidang tanah induk dengan bukti 9 SGHB di Cakung, Jakarta Timur, atas nama Benny Simon Tabalujan seluas 5,2 hektare.

"Selanjutnya ketika terdakwa berada di lokasi tepatnya di Kampung Baru, Cakung, Jakarta Timur, terdakwa hanya melakukan pengukuran hamparan tanah yang telah dikelilingi ditembok yang terdiri dari 20 SGHB atas nama Benny Simon Tabalujan," kata Jaksa.

Dalam pengukuran tanah milik Benny Simon Tabalujan (DPO) ini disaksikan oleh Achmad Jufry (DPO) selaku kuasa dari pemilik tanah yang bertugas sebagai orang yang menunjukan tanah milik Benny Simon Tabalujan tanpa mengetahui batas yang sebenarnya.

Setelah melakukan pengukuran, Paryoto memerintahkan Achmad Jufry meneken berita acara pengukuran tanpa menunjukan surat kuasa dari Benny Tabalujan.

Kemudian, pada tahun 2017, Abdul Halim yang memiliki bukti kepemilikan tanah mengurus proses penerbitan sertifikat. Pada 8 Oktober 2018 berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur tahan seluas 5,2 hektare itu sudah terbit 38 sertifikat atas nama PT Salve Veritate. Sedangkan di atas tanah tersebut telah terbit 13 AJB milik Abdul Halim sejak 1980.

Atas hal ini, Abdul Halim pun melakukan upaya hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Hasilnya, Paryoto, Achmad Jufry, dan Benny Simon Tabalujan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk Benny Tabalujan kini berstatus DPO.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya