Berita

Terdakwa Juruukur BPN, Paryoto/Net

Hukum

Terdakwa Juruukur BPN Dituntut Satu Setengah Tahun Penjara

RABU, 11 NOVEMBER 2020 | 19:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terdakwa kasus pemalsuan surat akta tanah di Cakung, Paryoto dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Hal tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/11).

JPU menilai, terdakwa yang merupakan juruukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana tertuang dalam Pasal 266 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Paryoto dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan memerintahkan terdakwa agar ditahan," jelas JPU.

Dijelaskan jaksa, pada tanggal 15 Juni 2011, Paryoto mendapat surat tugas bernomor 117/SP&P/ST/2011 yang ditandatangani Kepala Seksi Bidang Kantor Kanwil BPN Jakarta, Aag Nugraha ST untuk melakukan pengukuran sembilan bidang tanah induk dengan bukti 9 SGHB di Cakung, Jakarta Timur, atas nama Benny Simon Tabalujan seluas 5,2 hektare.

"Selanjutnya ketika terdakwa berada di lokasi tepatnya di Kampung Baru, Cakung, Jakarta Timur, terdakwa hanya melakukan pengukuran hamparan tanah yang telah dikelilingi ditembok yang terdiri dari 20 SGHB atas nama Benny Simon Tabalujan," kata Jaksa.

Dalam pengukuran tanah milik Benny Simon Tabalujan (DPO) ini disaksikan oleh Achmad Jufry (DPO) selaku kuasa dari pemilik tanah yang bertugas sebagai orang yang menunjukan tanah milik Benny Simon Tabalujan tanpa mengetahui batas yang sebenarnya.

Setelah melakukan pengukuran, Paryoto memerintahkan Achmad Jufry meneken berita acara pengukuran tanpa menunjukan surat kuasa dari Benny Tabalujan.

Kemudian, pada tahun 2017, Abdul Halim yang memiliki bukti kepemilikan tanah mengurus proses penerbitan sertifikat. Pada 8 Oktober 2018 berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur tahan seluas 5,2 hektare itu sudah terbit 38 sertifikat atas nama PT Salve Veritate. Sedangkan di atas tanah tersebut telah terbit 13 AJB milik Abdul Halim sejak 1980.

Atas hal ini, Abdul Halim pun melakukan upaya hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Hasilnya, Paryoto, Achmad Jufry, dan Benny Simon Tabalujan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk Benny Tabalujan kini berstatus DPO.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya