Berita

Menurut Koordinator TRUTH, Jupry Nugroho/RMOLBanten

Nusantara

Dana Covid-19 Diduga Untuk Pilkada, Pemkot Tangsel Dilaporkan Ke Polisi

SELASA, 10 NOVEMBER 2020 | 21:53 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Lembaga TRUTH bersama ICW menemukan indikasi sulitnya mengakses informasi berkaitan dengan penanganan virus corona baru (Covid-19) di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Temuan itu setelah TRUTH-ICW melakukan pemantauan terkait kebijakan penanganan Covid-19.

Atas dasar itu, TRUTH kemudian melaporkan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany ke Mapolres Tangsel atas dugaan pelanggaran keterbukaan informasi, pada Selasa (10/11).


Menurut Koordinator TRUTH, Jupry Nugroho tertutupnya akses informasi publik tidak berbanding lurus atas penghargaan sebagai kota paling terbuka mengenai informasi yang didapatkan tahun 2019 lalu.

"Kota Tangsel yang mendapat peringkat nomor 1 oleh komisi informasi Banten secara jelas tidak berjalan lurus dengan fakta di lapangan, ditambah bahwa menjelang berakhirnya masa kepemimpinan Walikota Tangsel Airin Rachmi diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie justru masyarakat dibuat kecewa atas terutupnya informasi," ungkap Jupry, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (10/11).

"Kami sudah melaporkan atas dugaan pelanggaran pidana keterbukaan informasi publik kepada Polres Tangsel, sekaligus mendorong parat penegak hukum lainnya untuk menyelidiki terkait anggaran Covid-19 Pemkot Tangsel. Karena patut diduga bahwa menjelang Pilkada seperti sekarang ini potensi penyelewengan anggaran pasti ada," tuturnya.

Jupry menjelaskan, saat momentum Pilkada seperti saat ini, pihaknya merasa perlu untuk menyoroti bagaimana pengelolaan informasi publik berkaitan dengan dana Covid-19.

"Ini jadi perhatian kami sebagai masyarakat pada Pilkada 2020 ini, karena kami belum melihat komitmen dari masing-masing calon dalam hal keterbukaan informasi terkait anggaran, jadi Setop berwacana terkait tata kelola pemerintahan yang baik jika memang hal dasar tidak dapat dilakukan," tutup Jupry.

Dalam Pasal 52  UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik menyatakan bahwa 'Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib di umumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan  sesuai dengan Undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau  pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)'.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya