Berita

Mantan Menko PMK, Puan Maharani/RMOL

Politik

Sukses Jabat Menko PMK, Puan Maharani Akan Dianugerahi Bintang Mahaputra Adipradana

SELASA, 10 NOVEMBER 2020 | 17:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan tanda kehormatan kepada para menteri Kabinet Kerja pada Rabu (11/11).

Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi salah satu mantan menteri yang akan menerima penghargaan tersebut.

Puan disebut akan menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana atas jasa-jasanya sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan periode 2014-2019.


Puan juga merupakan menteri koordinator termuda sepanjang sejarah kabinet pemerintahan Republik Indonesia.

Saat menjadi Menko PMK, Politisi PDI Perjuangan itu sesuai tugas yang menjadi ruang lingkupnya telah berhasil menurunkan angka kemiskinan menjadi yang terendah sepanjang sejarah Indonesia.

Selain itu Puan dinilai sukses menyelenggarakan Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018.

Catatan capaian positif lainnya yaitu meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM). Diketahui di era Puan, untuk pertama kalinya IPM Indonesia masuk kategori tinggi.

Selain itu, Puan juga mendapat rekor MURI sebagai perempuan pertama sekaligus termuda yang menjadi menteri koordinator.

"Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang 20/2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara," demikian tertulis dalam Piagam Tanda Kehormatan  dari Presiden Joko Widodo kepada Puan Maharani.

Syarat khusus penerima anugerah Bintang Mahaputera adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Selain itu syarat lainnya yakni pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.

Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pemberiannya dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non kementerian.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya