Berita

Djoko Tjandra/Net

Hukum

Djoko Tjandra Bantah Pernah Beri Uang Kepada Pinangki

SELASA, 10 NOVEMBER 2020 | 02:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terpidana Djoko Tjandra memastikan tidak pernah memberi uang sepeser pun kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai biaya jasa pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan Djoko Tjandra saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait uang 500 ribu dolar AS yang didakwakan kepada Pinangki.

Awalnya, Djoko Tjandra yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Pinangki ditanya soal sumber dana 500 ribu dolar AS yang diserahkan melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma.


"Itu uangnya Herriyadi. Saya belum kasih, saya minta talangin dulu," jawab Djoko Tjandra dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11).

Ia menjelaskan, uang tersebut merupakan uang pribadi adik iparnya yang sifatnya pinjaman untuk diserahkan kepada Andi Irfan Jaya.

“Kenyataannya tidak pernah terjadi penyerahan uang itu. Dan Heryadi tidak pernah konfirmasi ke saya maupun Andi Irfan Jaya tidak pernah mengatakan dia terima uang itu,” jelasnya.

Pertanyaan soal uang tersebut juga disampaikan kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu. Menjawab Aldres, Djoko Tjandra menegaskan uang tersebut tidak pernah dicairkan, baik untuk Andi Irfan Jaya, Heryadi, maupun untuk Pinangki.

“Tidak pernah (ada pencairan dana),” jelasnya.

Ia juga menyebut Pinangki tak pernah meminta uang kepadanya. Hanya saja, Djoko Tjandra pernah membayar sejumlah uang atau fee pengacara kepada Anita Kolopaking. “Akan tetapi, itu dalam konteks perkara yang lain,” tuturnya.

Selain pembayaran uang fee pengacara Anita Kolopaking, Djoko Tjandra mengaku tidak pernah mengeluarkan uang.

“Itu saja dan langsung ke Anita Kolopaking. Saya tidak pernah menitipkan uang ke pihak lain juga,” tutupnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya