Berita

Kuasa hukum Alex Noerdin laporkan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya ke polisi/Ist

Hukum

Alex Noerdin Laporkan Wagub Sumsel Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 21:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin melaporkan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya ke pihak kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum Alex, Dedi Heryansyah ke SPKT Polda Sumsel, Senin (9/11) dengan turut menyertakan video berdurasi 5 menit 50 detik berisi dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Mawardi.

"Selain itu, kami juga mempunyai beberapa orang saksi atas laporan ini," ujar Dedi.


Laporan itu diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LPB/858/XI/2020 /SPKT Polda Sumsel.

"Terlapor Mawardi Yahya hari ini resmi kami laporkan karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 310 KUHP Ayat 1 tentang pencemaran nama baik," ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan tersebut sama dengan laporan yang sebelumnya dibuat calon Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam kepada Mawardi Yahya yang diduga mencemarkan nama baik orang lain saat memberikan sambutan dalam acara pernikahan di Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir pada 15 Oktober 2020 lalu.

"Saat memberikan sambutan, yang bersangkutan menyebut adanya dugaan penggunaan dana bansos zaman Pak Alex sehingga mengakibatkan 3-4 orang masuk penjara. Atas ucapan itu, maka kami membuat laporan pencemaran nama baik," ujarnya.

Laporan tersebut telah diterima petugas SPKT Polda Sumsel. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi pun menyebut akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Tentu akan dilakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran dari laporan yang sudah diterima," jelas Kombes Supriadi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya