Berita

Sekretaris Fraksi Nasdem, Saan Mustopa/Net

Politik

Putusan Lanjutkan Pilkada Digugat, DPR: Sampai Sekarang Belum Terbukti Ada Klaster Covid-19 Baru

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 13:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI fraksi Nasdem angkat bicara ihwal gugatan yang dilayangkan Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dkk terkait penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 kepada Mendagri, Komisi II DPR RI, dan KPU RI.

Sekretaris Fraksi Nasdem, Saan Mustopa mengatakan, pihaknya menghargai gugatan Busyro Muqoddas dkk tersebut. Sebab, hal itu merupakan hak setiap warga negara.

"Kami tentu menghargai ya langkah Pak Busyro untuk melakukan gugatan terkait dengan pelaksanaan Pilkada minta ditunda," ujar Saan Mustopa kepada wartawan, Senin (9/11).


Namun begitu menurut Saan, lantaran belum ada putusan hukum yang mengikat terkait penundaan Pilkada maka Komisi II DPR RI bersama pemerintah masih akan tetap melanjutkan pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

"Tapi ya sampai hari ini gugatan itu sebelum ada putusan yang final dan mengikat. Pelaksanaan Pilkada tetap akan berjalan terus karena memang ini sudah tinggal 1 bulan lagi kan. Tanggal 9 kita sudah pelaksanaan, tanggal 6 kita sudah masa tenang ya," tuturnya.

"Jadi menurut saya, ya kita ikuti saja proses hukumnya yang sedang dilakukan oleh Pak Busyro," imbuhnya.

Adapun, terkait materi gugatan yang diajukan Busyro Muqoddas dkk mengenai kekhawatiran akibat pandemi Covid-19, Saan menilai hingga saat ini belum ada terjadi klaster baru Pilkada 2020 sebagaimana yang dikhawatirkan itu.  

"Sampai hari ini ya, kita melihat bahwa apa yang dikhawatirkan terkait dengan pelaksanaan Pilkada menimbulkan klaster baru Covid-19, kan sampai hari ini kan belum terbukti ya," ucapnya.

"Tidak ada lah, apakah itu Satgas penanganan Covid-19 di daerah-daerah belum menemukan itu," imbuhnya menegaskan.

Busyro Muqoddas dkk menggugat Mendagri, Komisi II DPR RI, dan KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.

Mantan Ketua KPK RI itu meminta Pilkada Serentak 9 Desember 2020 ditunda dengan alasan pandemi Covid-19.

Gugatan itu terdaftar di website PTUN Jakarta, Minggu (8/11). Adapun, permohonan itu pun terdaftar dengan nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT.

Sebagai penggugat:
1. Muhammad Busyro Muqoddas
2. Ati Nurbaiti
3. Elisa Sutanudjaja
4. Dr Irma Hidayan, S.FIL
5. Atnike Nova Sigiro

Berikut 4 poin gugatan Busyro Muqoddas dkk;
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I, II dan III untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, di tengah situasi penyebaran wabah Covid-19 yang masih belum terkendali adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan;
3. Memerintahkan Tergugat I, II dan III untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO;
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya