Berita

Poster PSIK-ITB saat mengunjungi Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat/Net

Politik

Tidak Bisa Ketemu, Alumni ITB Janji Kembali Kunjungi Syahganda Nainggolan Dan Jumhur Hidayat

SABTU, 07 NOVEMBER 2020 | 14:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sejumlah alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) dari angkatan 2000-an berusaha mengunjungi dua pendiri Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dan M. Jumhur Hidayat yang ditahan, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/11).

Menurut Deddi Wijaya, salah satu alumni ITB, kunjungan tersebut dimaksud untuk menunjukkan solidaritas kemanusiaan dan kesetiakawanan sesama alumni yang selalu berjuang menegakkan demokrasi di Indonesia.

"Kami berusaha mengunjungi dua senior aktivis ITB Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat berdasarkan rasa kesetiakawanan dan kemanusiaan, sebagai sesama alumni ITB dan berjuang untuk selalu tegaknya demokrasi di Indonesia," tegas Deddi yang semasa di ITB pernah bergiat dalam Perkumpulan Studi Ilmu Kemasyarakatan (PSIK).

Menurut Deddi, Syahganda dan Jumhur yang juga senior di PSIK menempuh jalan perjuangan berbeda dengan para yuniornya. Namun penahanan dua aktivis era 1980-an ini menyebabkan generasi aktivis 2000-an merasa perlu memberikan dukungan moril.

"Cara kami berjuang di masa kami berbeda dengan cara senior berjuang di masa lalu, walaupun begitu kami merasa berkewajiban memberikan dukungan moril untuk mereka dan keluarganya," jelasnya.

Kunjungan itu sendiri tidak dapat dilakukan karena beredar kabar sedang ada sterilisasi akibat seorang tahanan terjangkit Covid-19.

"Kami tidak bisa berkunjung karena sedang ada sterilisasi, tetapi kami akan mengunjungi pada kesempatan berikutnya guna memberikan dukungan moral bagi kedua senior kami," tutup Deddi.

Syahganda dan Jumhur ditahan oleh Bareskrim sejak 13 Oktober 2020 dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, mereka ditahan bersama tujuh petinggi KAMI lainnya.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara 9 tersangka tersebut karena belum memenuhi syarat materiil dan formil.

"Berkas 9 tersangka, yang ada anggota KAMI, dikembalikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik Bareskrim, kemarin Rabu karena belum memenuhi syarat formil dan materill," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, Kamis lalu (5/11).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya