Berita

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net

Dunia

Pakar Hukum: Membawa Hasil Pilpres Ke Pengadilan Membuat Trump Melegitimasi Kekalahannya

JUMAT, 06 NOVEMBER 2020 | 09:55 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Rencana Presiden Donald Trump untuk membawa hasil pemilu Amerika Serikat (AS) ke ranah hukum jika ia kalah tidak dipandang baik oleh sejumlah pakar.

Menurut seorang profesor di Institut Advokasi dan Perlindungan Konstitusional Georgetown Law, Joshua Geltzer, upaya tersebut tidak akan memberi perubahan signifikan, alih-alih justru memperkuat kekalahan Trump.

"Proses pengadilan tampak lebih seperti upaya untuk memungkinkan Trump secara retoris berusaha melegitimasi kekalahan pemilu," ujarnya seperti dikutip Reuters, Jumat (6/11).


Sementara itu menurut seorang profesor di Fakultas Hukum Universitas Winconsin-Madison, Robert Yablon, manuver hukum Trump hanya dapat memperpanjang waktu karena tidak ada bukti kuat yang menunjukkan kecurangan sistematis.

"Manuver hukum saat ini merupakan cara kampanye Trump untuk mencoba memperpanjang permainan bola dengan harapan jangka panjang bahwa beberapa anomali serius akan muncul. Sampai sekarang, kami belum melihat adanya indikasi penyimpangan sistematis dalam perhitungan suara,"kata Yablon.

Spesialis UU pemilu di Moritz College of Law, Edward Foley mengatakan, rencana Trump mungkin akan bermanfaat tetapi hanya akan memengaruhi sejumlah kecil surat suara dan masalah prosedural.

"Tapi dalam pengertian itu sangat berbeda dengan memiliki konsekuensi seperti yang dilakukan Bush vs Gore pada 2000," kata Foley.

Dalam kasus itu, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tinggi Florida yang memerintahkan penghitungan ulang manual dan mendorong Demokrat Al Gore untuk menyerahkan pemilihan kepada George W Bush dari Partai Republik.

Para Rabu (4/11), tim kampanye Trump sendiri telah mengajukan gugatan di Michigan, Pennsylvania, dan Georgia, serta akan melanjutkan perkara hukum ke Mahkamah Agung AS.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya