Berita

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net

Dunia

Pakar Hukum: Membawa Hasil Pilpres Ke Pengadilan Membuat Trump Melegitimasi Kekalahannya

JUMAT, 06 NOVEMBER 2020 | 09:55 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Rencana Presiden Donald Trump untuk membawa hasil pemilu Amerika Serikat (AS) ke ranah hukum jika ia kalah tidak dipandang baik oleh sejumlah pakar.

Menurut seorang profesor di Institut Advokasi dan Perlindungan Konstitusional Georgetown Law, Joshua Geltzer, upaya tersebut tidak akan memberi perubahan signifikan, alih-alih justru memperkuat kekalahan Trump.

"Proses pengadilan tampak lebih seperti upaya untuk memungkinkan Trump secara retoris berusaha melegitimasi kekalahan pemilu," ujarnya seperti dikutip Reuters, Jumat (6/11).


Sementara itu menurut seorang profesor di Fakultas Hukum Universitas Winconsin-Madison, Robert Yablon, manuver hukum Trump hanya dapat memperpanjang waktu karena tidak ada bukti kuat yang menunjukkan kecurangan sistematis.

"Manuver hukum saat ini merupakan cara kampanye Trump untuk mencoba memperpanjang permainan bola dengan harapan jangka panjang bahwa beberapa anomali serius akan muncul. Sampai sekarang, kami belum melihat adanya indikasi penyimpangan sistematis dalam perhitungan suara,"kata Yablon.

Spesialis UU pemilu di Moritz College of Law, Edward Foley mengatakan, rencana Trump mungkin akan bermanfaat tetapi hanya akan memengaruhi sejumlah kecil surat suara dan masalah prosedural.

"Tapi dalam pengertian itu sangat berbeda dengan memiliki konsekuensi seperti yang dilakukan Bush vs Gore pada 2000," kata Foley.

Dalam kasus itu, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tinggi Florida yang memerintahkan penghitungan ulang manual dan mendorong Demokrat Al Gore untuk menyerahkan pemilihan kepada George W Bush dari Partai Republik.

Para Rabu (4/11), tim kampanye Trump sendiri telah mengajukan gugatan di Michigan, Pennsylvania, dan Georgia, serta akan melanjutkan perkara hukum ke Mahkamah Agung AS.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya