Berita

Pimpinan kelompok Cipayung plus usai debat terbuka dengan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia/RMOL

Politik

Tak Puas Debat Dengan Bahlil Lahadalia, Begini Keberatan Cipayung Plus Soal UU Cipta Kerja

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 22:12 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Organisasi Mahasiswa Cipayung Plus merasa tidak puas atas penjelasan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat debat terbuka, di kantor PP PMKRI, Rabu malam (04/11) kemarin.

Berbagai pimpinan organisasi mahasiswa itu menyampaikan alasan keberatan atas pengesahan UU Cipta Kerja.

Ketua Umum KMHDI, I Kadek Andre Nuaba menyayangkan ketidakhadiran sosok seseorang yang mengatakan demo mahasiswa di tunggani yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto.


“Masih kami tunggu pak airlangga untuk dapat debat dengan kami organisasi cipayung plus. Jika demo dibilang anarkis, kenapa kita ajak diskusi representasi pemerintah tidak hadir,” kata I Kadek Andre, Kamis (5/11).

Selain itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Susanto Triyogo mengkritisi proses penyusunan hingga pengesahan UU yang sarat dengan kontroversial itu.

Susanto menilai pembahasan terkesan dilakukan tertutup sehingga menciderai prinsip demokrasi yang selama ini dijunjung tinggi oleh Indonesia.

"Kita melihat UU ini disembunyikan baik itu dalam konteks kemudian bagaimana pekerjaannya, pembahasannya, sampai kemudian kita lihat penandatanganannya dari DPR sampai kemudian presiden (Jokowi) tandatangani di pukul yang cukup malam ketika itu," tegasnya.
 
Ketua Umum PB PMII, Agus Mulyono Herlambang mengatakan bahwa sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja sudah cacat prosedural.

Kata Agus, seharusnya UU Cipta Kerja memudahkan pelaku usaha dan memangkas regulasi bukan malah menerbitkan aturan yang cenderung justru membengkak.

Agus menyoroti terkait pengelolaan izin sektor lingkungan yang terkesan sangat tersentralisir, dimana kewenangan penetapan Amdal dan uji kelayakan lingkungan dilakukan oleh pemerintah pusat sedangkan pemerintah daerah hanya sebagai pelaksananya saja.

“Ini tentu tidak sesuai dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat 2 UUD 1945,” kata dia.

Tak hanya itu, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Arya Kharisma menilai masalah kemudahan perizinan dan upaya menarik investasi tidak cukup menjadi landasan bagi UU Cipta Kerja masuk ke semua lini.

"Soal investasi, kenapa akhir-akhir ini dibilang butuh menarik investasi, tapi kondisinya baik, naik terus. Ironisnya ini tidak beriringan dengan daya serap tenaga kerja. Sudah bahan baku tidak diambil dari dalam negeri, serapan tenaga kerjanya juga tidak besar," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Benidiktus Papa menyoroti pengebirian aturan mengenai lingkungan hidup yang dalam UU Cipta Kerja.

Sedangkan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonensia (GMKI) Corneles Galanjinjinay menilai UU Cipta Kerja sebaiknya disebut UU kemudahan investasi karena substansinya yang lebih memudahkan investasi, bukannya menciptakan lapangan kerja.

“Dimana subtansinya terkait soal investasinya saja meragukan,” katanya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya