Berita

Muhtar Said/Net

Politik

UU Ciptaker Ditemukan Kejanggalan, Muhtar Said: Perkuat Dugaan Ada Cacat Formil

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 22:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani omnibus law Undang Undang Cipta Kerja yang sudah diketok palu pada 5 Oktober lalu.

Setelah diteken ternyata UU dengan nomor 11 tahun 2020 ini terdapat kejanggalan. Dalam naskah yang diunggah lewat Setneg.go.id terdapat kejanggalan.

Kejanggalan itu pada pasal 6 yang tidak sesuai dengan isi pasal 5.


Atas temuan  itu, pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) mengatakan bahwa temuan itu menguatkan dugaan UU Cipta Kerja cacat formil.

Dikatakan Said, fakta itu menjadi celah untuk menguji UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

"Jika demikian maka memperkuat undang undang tersebut cacat formil. Sehingga jika diuji di MK maka amar putusannya adalah pembatalan UU tersebut," demikian analisa Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/11).

Munculnya kejanggalan itu membuat para wakil rakyat di senayan untuk digugat oleh pendukungnya masing-masing.

"Anggota Dewannya berpotensi digugat Onrechtmatige hieds daad (perbuatan melawan hukum penguasa) oleh para pendukungnya dulu di dapil masing masing," kata Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro ini.

Said juga menyayangkan struktur pemerintahan di lingkaran istana yang terindikasi kurang profesional menjalankan tugas fungsinya. Imbasnya ada kejadian salah ketik pada UU yang disahkan untuk membuka kran investasi itu.

"Hal ini mendandakan lingkaran pemerintah (istana) tidak faham dengan tugas dan fungsinya. Pejabat negara tidak boleh salah ketik," demikian analisa.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya