Berita

Hukum

Enam Tersangka Korupsi PT DI Ditahan, KPK: Bukti Komitmen Kami Beri Kepastian Hukum

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 19:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Mereka adalah Arie Wibowo selaku Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014 sampai dengan 2019, Didi Laksamana selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, dan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha.

"Sehingga tersangka yang ditahan dalam Perkara PT Dirgantara Indonesia, sebanyak 6 orang,"  Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (3/11).


Keenam tersangka yang telah ditahan ialah Budi Santoso dan Irzal Rinaldi yang mulai ditahan pada 12 Juni, kemudian Budiman Saleh mulai ditahan pada 22 Oktober dan Arie Wibowo, Didi Laksamana dan Ferry Santosa yang mulai ditahan pada hari ini 3 November 2020.

"Ini bukti komitmen kita untuk pemberantasan korupsi. Memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Prinsip the sun rise and the sun set. Kita wujudkan," tegas Alexander.

Alex mengatakan, dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain dalam kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

Ditambahkan Alex, PT DI (Persero) dengan perusahaan mitra penjualannya diduga melakukan pekerjaan fiktif. Perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp 202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dolar AS sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp 315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp 14.600. Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif.
Atas ulahnya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya