Berita

Ilham Bintang (tengah) bersama tim pengacaranya terus maju menggugat PT Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank/Net

Hukum

Berkas Gugatan Resmi Masuk Pengadilan, Ilham Bintang Dapat Dukungan LPPKI Dan Kalangan Advokat

SENIN, 02 NOVEMBER 2020 | 16:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi menerima berkas gugatan perdata ganti rugi Rp 100 miliar yang diajukan wartawan senior Ilham Bintang terhadap dua korporasi, PT Indosat Ooredoo Tbk dan PT Commonwealth Bank, pada Senin siang (2/11).

Berkas gugatan itu diajukan pada Selasa lalu (26/10) oleh Tim Pengacara dari kantor pengacara RIH (Ramadhan Ibrahim Handoko) & Partners Law Firm.

Dalam surat gugatan, 6 pengacara yang terdiri dari Wina Armada Sukardi, Gabriel Mahal, Purwaning Januar, Andi Ramadhan Nai, Muchlas Handoko, dan Andy Ashadi menggugat perusahaan penyedia jasa layanan seluler PT Indosat sebagai Tergugat I, dan Commonwealth Bank sebagai Tergugat II telah sama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian material dan imaterial pada Penggugat.


Tergugat I digugat karena telah melakukan penggantian kartu SIM Indosat yang selama ini dipakai Penggugat, tidak sesuai dengan mekanisme dan SOP (standar operating prosedur) penggantian kartu yang digariskan sendiri oleh PT Indosat Ooredoo. Akibatnya, nomor ponsel Penggugat bisa dipakai orang lain yang berujung bobolnya rekening bank Penggugat.

Sedangkan Tergugat II telah melakukan perbuatan mentransfer uang Penggugat yang dititipkan di Commonwealth Bank ke 94 rekening. Ini mengakibatkan raibnya uang Penggugat sebesar 25.263 (dua puluh lima ribu dua ratus enam puluh tiga) dolar Australia dan dalam rupiah sebesar Rp 16.762.681,88 (enam belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah, delapan puluh delapan sen).

Selain kerugian material itu, Penggugat, selaku tokoh pers dan menjabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat yang seyogianya ingin berlibur dengan 14 anggota keluargannya ke Australia, kehilangan kesempatan berharga yang sulit untuk bisa dilakukan lagi. Selain gangguan kehormatan dan privilege sebagai konsumen telepon selular dan nasabah bank.

Untuk itu, melalui tim pengacaranya, Penggugat mengajukan gugatan ganti rugi secara tanggung renteng masing-masing sebesar Ro 100 miliar kepada Tergugat I dan Tergugat II.

“Kami menggugat bukan semata-mata urusan materil. Tapi terutama karena adanya kepentingan publik pada kasus ini. Kami ingin operator selular dan perbankan perlu dan harus berhati-hati. Jangan sembrono dan harus punya tanggung jawab sosial," kata Andy Ramadhan Nai, mewakili Tim Pengacara RIH & Partners, Senin (2/11).

Dia menegaskan, Tim Pengacara dan Penggugat telah bersepakat ingin kasus ini jangan dibiarkan sebagai kasus kriminal belaka. Melainkan harus diseriusi semua pihak agar nantinya berefek penjeraan. Terutama bagi korporasi yang sudah mendapat banyak keuntungan material dari para konsumen telepon selular dan para nasabah bank.

"Kalau dibiarkan mereka akan lebih dapat semena-mena, sementara masyarakat tidak terlindungi. Lewat proses hukum ini kami percaya akan memberikan pelajaran berharga kepada operator dan bank sekaligus menjaga hak-hak masyatakat,” tegas Andy Ramadhan Nai.

Dukungan Publik

Gugatan yang diajukan oleh Ilham Bintang pun mendapat dukungan penuh  dari Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI).

Ketua Umum LPPKI, Azwar Siri menegaskan, LPPKI sepenuhnya mendukung langkah Ilham Bintang mengugat perdata 2 korporasi besar: Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank.

"Selama ini cukup sering kita dengar keluhan konsumen yang dirugikan karena uangnya di bank dibobol orang melalui peretasan ponselnya," kata Azwar Siri.

Tapi, setelah pelaku pembobolan dihukum (pidana), perusahaan yang menjual jasa komunikasi selular dan jasa keuangan/bank, sama sekali tidak tersentuh hukum.

"Nah, baru kali ini ada yang menggugat korporasi secara perdata. Bagus itu. Agar pengamanan dan perlindungan data pribadi dan nasabah bank lebih diperhatikan dan diperketat oleh perusahaan penjual jasa," tambah Azwar Siri.

LPPKI, lanjut Azwar Siri, selalu berupaya agar semua pihak terutama perusahaan penjual jasa selular dan jasa perbankan ke depan, lebih memperhatikan perlindungan hak konsumen seperti diatur UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain lembaga konsumen, kalangan advokat juga menyambut antusias langkah gugatan perdata Ilham Bintang terhadap korporasi penjual jasa perbankan dan jasa selular.

"Kasus ini sangat menarik untuk dikawal dan dicermati kelanjutan pengajuan gugatan perdatanya. Episode baru bagi pengujian UU ITE dan UU perbankan juga PBI (Peraturan Bank Indonesia) terkait E-transaction," kata Legal Counsellor dari kantor Hasmaddin & Co, Dody Hasmaddin, di Jakarta.

Dody menambahkan, bukan hanya tentang perlindungan hukum atas kerahasiaan data konsumen/atau nasabah saja. Melainkan, juga akan menjadi sorotan atas maraknya pelanggaran dan penyalahgunaan prinsip kehati-hatian yang menjadi kata kunci atas pelayanan jasa perbankan terutama e-transaction.

"Menurut saya pribadi, harus ada pengembalian kerugian immateriil secara maksimal oleh korporasi. Ini agar dapat menjadi efek jera atas apa yang telah terjadi. Apalagi dua perusahaan plat asing ini korporasi besar, dan seharusnya menjadi role model dalam pelayanan jasa yang profesional dan mumpuni," tandas Dody Hasmaddin.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya