Berita

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah/Net

Politik

Melebihi Ketentuan, Bawaslu Selidiki Duit Kampanye Rycko Menoza Dan Yusuf Kohar

SENIN, 02 NOVEMBER 2020 | 05:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Usai penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung, Bawaslu setempat mulai melakukan penyelidikan. Sebab, diduga ada sumbangan paslon yang melebihi batas.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU 5/2017 tentang Dana Kampanye, besaran sumbangan dana kampanye dari perorangan, partai politik atau gabungan partai politik, dan badan hukum swasta dibatasi

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah mengatakan, sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp750 juta dan dari perseorangan maksimal sebesar Rp75 juta.


Sementara, paslon nomor urut 1 Rycko Menoza -Johan Sulaiman menerima sumbangan dana dari perseorangan sebesar Rp 100 juta, dan paslon no 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo menerima sumbangan perseorangan sebesar Rp 122.345.000.

Oleh karena itu, pihaknya tengah mengamati LPSDK paslon yang sudah diserahkan ke KPU lantaran dalam menerima sumbangan dari peseroangan tidak boleh melebihi Rp 75 juta. Terutama melihat berapa jumlah orang yang memberikan sumbangan tersebut.

"Misalnya dalam LPSDK calon tertera mendapat sumbangan dari perorangan Rp 100 juta, apabila sumbangan dari 10 orang maka tidak masalah, tetapi apabila hanya dari satu orang maka bisa dikenai sanksi," kata Candrawansah diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (1/11).

Jika ada yang melebihi batas, sesuai UU 10/ 2016 pada Pasal 187 ayat 5 yang berbunyi Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya