Berita

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah/Net

Politik

Melebihi Ketentuan, Bawaslu Selidiki Duit Kampanye Rycko Menoza Dan Yusuf Kohar

SENIN, 02 NOVEMBER 2020 | 05:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Usai penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung, Bawaslu setempat mulai melakukan penyelidikan. Sebab, diduga ada sumbangan paslon yang melebihi batas.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU 5/2017 tentang Dana Kampanye, besaran sumbangan dana kampanye dari perorangan, partai politik atau gabungan partai politik, dan badan hukum swasta dibatasi

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah mengatakan, sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp750 juta dan dari perseorangan maksimal sebesar Rp75 juta.


Sementara, paslon nomor urut 1 Rycko Menoza -Johan Sulaiman menerima sumbangan dana dari perseorangan sebesar Rp 100 juta, dan paslon no 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo menerima sumbangan perseorangan sebesar Rp 122.345.000.

Oleh karena itu, pihaknya tengah mengamati LPSDK paslon yang sudah diserahkan ke KPU lantaran dalam menerima sumbangan dari peseroangan tidak boleh melebihi Rp 75 juta. Terutama melihat berapa jumlah orang yang memberikan sumbangan tersebut.

"Misalnya dalam LPSDK calon tertera mendapat sumbangan dari perorangan Rp 100 juta, apabila sumbangan dari 10 orang maka tidak masalah, tetapi apabila hanya dari satu orang maka bisa dikenai sanksi," kata Candrawansah diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (1/11).

Jika ada yang melebihi batas, sesuai UU 10/ 2016 pada Pasal 187 ayat 5 yang berbunyi Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya