Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Oknum PNS Satpol PP Dibekuk Polisi Usai Kantongi Narkoba Jenis Sabu

JUMAT, 30 OKTOBER 2020 | 23:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Nama baik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat pemerintah daerah dalam memelihara ketenteraman dan umum tercoreng.

Adalah GIR (50), oknum PNS Satpol PP Kota Salatiga tersebut dibekuk Satuan Narkoba Polres Salatiga.

Pria tersebut diduga tertangkap tangan menyalahgunakan narkoba jenis sabu di Jalan Yos Sudarso Salatiga, tepatnya di depan rumah tahanan (rutan) Salatiga.


Hal tersebut dibenarkan Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat melalui Kasat Res Narkoba AKP Andy Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan Jumat malam (30/10).

AKP Andy Prasetyo menjelaskan, sebelum dibekuk, Warga Jalan Fatmawati KM 4 Blotongan RT 04 RW 08, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga ini diduga telah melakukan sebuah transaksi.

"Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti di antaranya satu paket sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus potongan sedotan warna kuning dikemas dalam bekas bungkus tolak angin anak," kata Andy seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng.

Selian itu, ditemukan pula satu buah HP merk Sony beserta SIM card. Diduga, HP tersebut baru saja menjadi alat komunikasi tersangka untuk transaksi sabu.

Penangkapan oknum tersebut berawal dari kegiatan patroli yang dilaksanakan Tim Obsnal Sat Res Narkoba Polres Salatiga. Petugas sempat mencurigai tersangka dengan gerak geriknya yang tak wajar.
Mengetahui dimata-matai petugas, tersangka seketika menjatuhkan sesuatu dari saku celananya. Saat diinterogasi pun GIR tak mampu mengelak.

Dari penggeladahan, petugas juga menemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus potongan sedotan warna kuning serta dimasukkan dalam bekas bungkus tolak angin anak.

"Tersangka GIR mengakui terus terang barang bukti sabu seberat 0,40 gram itu miliknya yang baru saja dibeli. Kemudian, tersangka digelandang ke Mapolres Salatiga untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka ditahan di Polres Salatiga guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya