Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Oknum PNS Satpol PP Dibekuk Polisi Usai Kantongi Narkoba Jenis Sabu

JUMAT, 30 OKTOBER 2020 | 23:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Nama baik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat pemerintah daerah dalam memelihara ketenteraman dan umum tercoreng.

Adalah GIR (50), oknum PNS Satpol PP Kota Salatiga tersebut dibekuk Satuan Narkoba Polres Salatiga.

Pria tersebut diduga tertangkap tangan menyalahgunakan narkoba jenis sabu di Jalan Yos Sudarso Salatiga, tepatnya di depan rumah tahanan (rutan) Salatiga.


Hal tersebut dibenarkan Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat melalui Kasat Res Narkoba AKP Andy Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan Jumat malam (30/10).

AKP Andy Prasetyo menjelaskan, sebelum dibekuk, Warga Jalan Fatmawati KM 4 Blotongan RT 04 RW 08, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga ini diduga telah melakukan sebuah transaksi.

"Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti di antaranya satu paket sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus potongan sedotan warna kuning dikemas dalam bekas bungkus tolak angin anak," kata Andy seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng.

Selian itu, ditemukan pula satu buah HP merk Sony beserta SIM card. Diduga, HP tersebut baru saja menjadi alat komunikasi tersangka untuk transaksi sabu.

Penangkapan oknum tersebut berawal dari kegiatan patroli yang dilaksanakan Tim Obsnal Sat Res Narkoba Polres Salatiga. Petugas sempat mencurigai tersangka dengan gerak geriknya yang tak wajar.
Mengetahui dimata-matai petugas, tersangka seketika menjatuhkan sesuatu dari saku celananya. Saat diinterogasi pun GIR tak mampu mengelak.

Dari penggeladahan, petugas juga menemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus potongan sedotan warna kuning serta dimasukkan dalam bekas bungkus tolak angin anak.

"Tersangka GIR mengakui terus terang barang bukti sabu seberat 0,40 gram itu miliknya yang baru saja dibeli. Kemudian, tersangka digelandang ke Mapolres Salatiga untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka ditahan di Polres Salatiga guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya