Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Oknum PNS Satpol PP Dibekuk Polisi Usai Kantongi Narkoba Jenis Sabu

JUMAT, 30 OKTOBER 2020 | 23:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Nama baik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat pemerintah daerah dalam memelihara ketenteraman dan umum tercoreng.

Adalah GIR (50), oknum PNS Satpol PP Kota Salatiga tersebut dibekuk Satuan Narkoba Polres Salatiga.

Pria tersebut diduga tertangkap tangan menyalahgunakan narkoba jenis sabu di Jalan Yos Sudarso Salatiga, tepatnya di depan rumah tahanan (rutan) Salatiga.


Hal tersebut dibenarkan Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat melalui Kasat Res Narkoba AKP Andy Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan Jumat malam (30/10).

AKP Andy Prasetyo menjelaskan, sebelum dibekuk, Warga Jalan Fatmawati KM 4 Blotongan RT 04 RW 08, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga ini diduga telah melakukan sebuah transaksi.

"Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti di antaranya satu paket sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus potongan sedotan warna kuning dikemas dalam bekas bungkus tolak angin anak," kata Andy seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng.

Selian itu, ditemukan pula satu buah HP merk Sony beserta SIM card. Diduga, HP tersebut baru saja menjadi alat komunikasi tersangka untuk transaksi sabu.

Penangkapan oknum tersebut berawal dari kegiatan patroli yang dilaksanakan Tim Obsnal Sat Res Narkoba Polres Salatiga. Petugas sempat mencurigai tersangka dengan gerak geriknya yang tak wajar.
Mengetahui dimata-matai petugas, tersangka seketika menjatuhkan sesuatu dari saku celananya. Saat diinterogasi pun GIR tak mampu mengelak.

Dari penggeladahan, petugas juga menemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus potongan sedotan warna kuning serta dimasukkan dalam bekas bungkus tolak angin anak.

"Tersangka GIR mengakui terus terang barang bukti sabu seberat 0,40 gram itu miliknya yang baru saja dibeli. Kemudian, tersangka digelandang ke Mapolres Salatiga untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka ditahan di Polres Salatiga guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya