Berita

Sebelum disahkan saat ini, tahun lalu eutanasia mendapat penolakan keras di Selandia Baru/Net

Kesehatan

Setelah Penolakan Bertahun-tahun Selandia Baru Sahkan 'Undang-Undang Pilihan Akhir Kehidupan'

JUMAT, 30 OKTOBER 2020 | 16:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Selandia Baru akan melegalkan eutanasia, sebuah tindakan yang membantu kematian seseorang yang menderita karena mengalami sakit parah, dibantu dengan suntikan mematikan oleh dokter yang ditunjuk.

Hasil awal menunjukkan 65,2 persen pemilih mendukung Undang-Undang Pilihan Akhir Kehidupan yang mensahkan eutanasia dan mulai berlaku sebagai undang-undang baru.

Undang-undang itu akan mengizinkan orang yang sakit parah, yang telah divonis masa hidupnya kurang dari enam bulan, untuk memilih kematiannya yang dibantu jika disetujui oleh dua dokter, seperti dikutip dari BBC, Jumat (30/10).


Para penentangnya mengatakan undang-undang tersebut tidak memiliki perlindungan yang memadai.

Hasil referendum yang diumumkan pada hari Jumat (30/10) tidak termasuk perkiraan 480 ribu suara khusus, termasuk surat suara di luar negeri, sehingga hasil akhir tidak akan dikonfirmasi hingga 6 November.

Namun dengan dukungan yang begitu kuat, keputusan tersebut diperkirakan tidak akan berubah.

Referendum tersebut mengikat dan undang-undang tersebut diharapkan mulai berlaku pada tahun depan, yaitu November 2021.

Ini berarti akan membuat Selandia Baru menjadi negara baru yang bergabung dengan sekelompok kecil negara, termasuk Belanda dan Kanada, yang mengizinkan eutanasia.

Keputusan 'setuju' telah terbaca saat jajak pendapat menunjukkan dukungan publik yang kuat untuk undang-undang tersebut yang juga didukung oleh Perdana Menteri Jacinda Ardern dan pemimpin oposisi Judith Collins.

Dukungan itu diperoleh lewat kampanye selama bertahun-tahun dengan pandangan kuat di kedua sisi perdebatan.

Berita ini menggembirakan bagi Matt Vickers, yang sejak lama melawan perjuangan mendiang istrinya, Lecretia Seales.

"Saya bersyukur bahwa warga Selandia Baru yang sakit parah akan berbicara tentang akhir hidup mereka," katanya kepada BBC setelah pengumuman pengesahan undang-undang itu.

Isterinya, Seales, adalah seorang pengacara yang mengajukan gugatan hukum untuk hak mengakhiri hidupnya dengan bantuan medis setelah dia didiagnosis menderita tumor otak.
Gugatannya ditolak pengadilan. Seales meninggal karena penyakitnya lima tahun lalu, pada usia 42 tahun, setelah mengalami penderitaan panjang.

Vickers melanjutkan kampanyenya mendukung eutanasia pada tahun 2016, sampai bukunya "Lecretia's Choice: A Story of Love, Death and the Law", diterbitkan.

Vickers mengatakan kepada BBC bahwa pada akhirnya tujuan mendiang istrinya adalah agar orang yang sakit parah dapat menentukan pilihannya.

"Dia tidak ingin mati. Masalahnya, pilihan untuk hidup telah diambil," katanya. "Dia menginginkan pilihan tentang bagaimana kematian terjadi sehingga jika keadaan menjadi buruk dia bisa mengakhiri penderitaan pada waktu yang dia inginkan."

Kasus Seales memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran tentang kematian yang dibantu, mengkatalisasi politisi Selandia Baru untuk mengatasi masalah ini.

Namun, ada tidak semua orang bisa meminta perlakuan eutanasia. Kriteria yang harus dipenuhi seseorang untuk meminta bantuan kematian adalah jika; ia telah menderita penyakit mematikan yang kemungkinan akan mengakhiri hidup mereka dalam enam bulan.

Selain itu, pasien telah menunjukkan penurunan kemampuan fisik yang signifikan, dan
mampu membuat keputusan yang terinformasi (atau secara sadar melakukan keputusan itu) tentang kematian yang dibantu.

Undang-undang memberi wewenang kepada dokter atau perawat untuk memberikan atau meresepkan obat dengan dosis mematikan untuk dikonsumsi di bawah pengawasan mereka jika semua persyaratan terpenuhi.

Undang-undang juga mengatakan bahwa seseorang tidak dapat memenuhi syarat untuk mendapat eutanasia jika; pasien memiliki penyakit mental atau hanya karena cacat saja.

Meskipun mendapat dukungan kuat, beberapa pihak menentang keputusan ini dan menolak undang-undang tersebut.

"Eutanasia bukanlah solusi" telah menyebar di plakat-plakat di luar gedung parlemen pada tahun lalu.

Sebelum Selandia Baru, eutanasia legal di Belgia, Kanada, Kolombia, Luksemburg, dan Belanda. Di Swiss, bahkan ada undang-undang untuk bantuan bunuh diri dengan syarat-syarat ketat.

Sejumlah negara bagian di Amerika Serikat dan negara bagian Victoria di Australia juga telah membuat hukum kematian yang dibantu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya