Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pembakaran Halte Sarinah Dibongkar Narasi TV, Pemprov DKI Serahkan Proses Hukum Ke Polisi

JUMAT, 30 OKTOBER 2020 | 12:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebuah video investigasi dari tim Narasi TV berhasil membongkar detik-detik pembakaran halte Transjakarta Sarinah yang dilakukan oleh sejumlah orang tak dikenal.

Saat keadaan semakin ricuh, para pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan pembakaran di dalam halte. Dalam video tersebut disebutkan butuh waktu sekitar satu jam bagi para pelaku untuk membakar halte.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana, menyerahkan semua proses kepada pihak kepolisian.


"Itu kan pidana umum bukan pidana pengaduan, kalau pidana pengaduan baru kita harus mengadu. Kalau pidana umum polisi otomatis langsung gerak karena selaku penegak hukum," ujar Yayan saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10).

Diketahui, sejumlah fasilitas publik di DKI Jakarta rusak akibat ulah massa yang anarkis saat unjuk rasa penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja, pada Kamis lalu (8/10).

Selain Halte Sarinah, setidaknya ada 45 halte Transjakarta lainnya yang jadi bulan-bulanan massa aksi yang melakukan penjarahan dan pembakaran. Total kerugian akibat kerusuhan tersebut ditaksir mencapai Rp 65 milliar.

"Kalau dari Pemprov, karena itu masuknya pidana umum, karena merusak fasilitas, jadi kita serahkan ke kepolisian," tandas Yayan.

Sementara itu, berdasarakan hasil investigasi, tim Narasi TV menyimpulkan bahwa para pelaku pembakaran bukan bagian dari mahasiswa atau buruh yang melakukan aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya