Berita

Ahmad Kabul dan Aprin Taskan Yanto setelah melakukan pelaporan ke DKPP/Repro

Politik

Ogah Diskualifikasi Calon Petahana, KPU Kaur Diadukan Ke DKPP

KAMIS, 29 OKTOBER 2020 | 15:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur, Bengkulu, yang tidak dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur berujung pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam hal ini, KPU Kaur diadukan Ketua Dewan Pimpinan Aktivis Bengkulu Raflesia (ABR), Aprin Taskan Yanto, karena tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kaur yang meminta KPU mendiskualifikasi calon petahana, Gusril Pausi.

Gusril dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU 10/2016, karena melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Pilkada.


Pejabat yang dimutasi Gusril ialah setingkat eselon II. Yaitu Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadis Parpora) Kabupaten Kaur, Jon Harimol, dimutasi menjadi Analis Jabatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kaur, yang tertuang di dalam Surat Keputusan Bupati Kaur nomor: 188.4.45-693 Tahun 2020.

"Oleh karena itu kita melaporkan hari ini, menanyakan hasil laporan kita beberapa Minggu yang lalu ke DKPP. Orang yang kita laporkan adalah 3 orang komisioner KPU kabupaten Kaur tambah 2 orang KPU provinsi (Kaur)," ujar Kuasa Hukum pengadu, Ahmad Kabul saat ditemui di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Kamis (29/10).

Lebih lanjut, Kabul menerangkan konstruksi pokok aduan clientnya terhadap KPU Kaur dimulai dari surat rekomendasi Bawaslu nomor: 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020 perihal pelanggaran admnistrasi pemilihan yang dilakukan Bupati Kaur, Gusril Pausi ke KPU Kaur.

Namun, KPU Kaur menganulir seluruh rekomendasi Bawaslu Kaur dan menyatakan Gusril tidak melakukan pelanggaran atas pergantian Jon Harimol sebagai Kadis Parpora.

Padahal, menurut Kabul dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak ada persetujuan mutasi yang diperkuat dengan surat Biro Hukum Kemendagri nomor 180/1932/Biro Hukum, yang ditandatangani Plh Kepla Biro Hukum Kemendagri Erma Wahyuni.

Selain itu, berdasarkan Pasal 71 Ayat 5 UU 10/2016 dinyatakan, "Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) UU yang sama, dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

"Biro Hukum Kemendagri menjawab surat dari Jon Harimol kepala dinas yang dimutasi, bahwa berdasarkan pasal 71 ayat 2 tersebut, dan surat edaran Menteri no.273/487/SJ, bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati tersebut itu melanggar administrasi, karena jelas harus ada persetujuan dari Mendagri (untuk mutasi)," beber Kabul.

"Akan tetapi KPU Kabupaten Kaur tidak melihat ketentuan ini. Ini yang kita pertanyakan, ada apa KPU Kabupaten Kaur tiba-tiba hasil rapat pleno mereka menyatakan tidak mencukupi unsur-unsur pelanggaran administrasi?" sambungnya.

Selain itu, Kabul juga menambahkan argumentasi hukum lainnya untuk membawa perkara ini ke DKPP. Yang mana dibuktikan dengan hasil pleno KPU yang menganulir rekomendasi Bawaslu Kaur hanya ditandatangani 3 anggota KPU Kaur.

"Tidak kompak, tidak sinkron. Ada dari komisioner KPU (Kaur) yang tidak membubuhkan tanda tangan dua orang dari lima orang. Mereka tidak menyertakan tanda tangan," demikian Kabul manambahkan.

Sebagai informasi, aduan pelanggaran etik yang dilaporkan ini disampaikan ke DKPP pada 9 Oktober. Saat ini pelapor menunggu jadwal sidang perkara dari DKPP.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Dipanggil KPK

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:31

Bisnis Ritel MAP Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Capai Rp2,1 Triliun

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:30

Konser Ye Sumbang Perputaran Ekonomi Rp600 Miliar, UMKM Ikut Kecipratan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:20

Cari Pemimpin Baru, Kadin Jaktim akan Gelar Mukota VII

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:20

Ekosistem Baterai Makin Maju, Toyota Didorong Garap Full EV

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:16

KPK Panggil Sejumlah Tenaga Ahli dan Kepala Biro BNPB

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:01

Periksa Suhu

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:00

Dony Oskaria Kumpulkan Petinggi BUMN, Ada Apa?

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:51

Bank Mandiri Buka-bukaan Soal Kredit Rp40 Triliun ke Haji Isam, Beberkan Agunan Saham JARR-PGUN

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:41

Sempat Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang Suami Fadia Arafiq

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:26

Selengkapnya