Berita

Emil Salim/Net

Nusantara

Emil Salim: Taman Nasional Komodo Bisa Diubrak-abrik, Bagaimana Kelak?

KAMIS, 29 OKTOBER 2020 | 08:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberian izin pembangunan kawasan wisata "Jurrasic Park" di area Taman Nasional Komodo, Pulau Rinca, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mendapat kritik.

Kali ini kritik kepada pemerintah disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Emil Salim.

Dalam akun Twitternya, @emilsalim2010, menyampaikan keheranannya dengan kebijakan pemerintah yang bisa memberikan izin pembangunan di wilayah konservasi.


Pasalnya, Emil memandang Taman Nasional Komodo merupakan warisan dunia yang harus dipertahankan kelestarian alamnya, termasuk flora dan fauna yang hidup di dalamnya.

"Apabila Taman Nasional Komodo sebagai UNESCO Heritage Park Dunia bisa diubrak-abrik, tanpa studi AMDAL, melabrak kesepakatan UNESCO, mengabaikan pendapat masyarakat Adat," cuit Emil pada Rabu (28/10).

Dalam postingan yang sama, tokoh lingkungan hidup internasional yang pernah menerima The Leader for the Living Planet Award dari World Wide Fund (WWF), turut menyinggung terkait omnibus law.

Di mana, Emil merasa khawatir soal pemberian izin pembangunan di Indonesia. Sebab dia menyebut, izin pembangunan wisata modern di Taman Nasional Komodo terjadi sebelum omnibus law UU Cipta Kerja disahkan DPR dan rampung proses regulasinya.

"(Pemberian izin pembangunan di Taman Nasional Komodo) sebelum Omnibus Law. Bagaimana kelak nasib lingkungan Nusantara sesudah Omnibus Law?" demikian Emil Salim.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya