Berita

Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat /Net

Hukum

Divonis Seumur Hidup, Heru Hidayat Klaim Dakwaan Goreng Saham Tidak Terbukti

SENIN, 26 OKTOBER 2020 | 22:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Selama proses persidangan, dakwaan memerintahkan Manajer Investasi (MI) untuk melakukan underlying saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya di pasar modal kepada terdakwa Heru Hidayat dianggap tak terbukti.

Hal ini disampaikan Tim Penasihat Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam (26/10) berkenaan dengan vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup dan membayar uang pengganti Rp 10 triliun pada kasus Jiwasraya.

"Salama persidangan, klien kami tidak pernah terbukti memerintahkan Manajer Investasi dan tidak pernah terbukti menyuruh Manajer Investasi melakukan underlying saham dan reksadana Jiwasraya," ujar Kresna.


Bahkan, kata Kresna, kliennya tidak pernah berhubungan dengan investasi Jiwasraya dan tidak mengenal para manajer investasi (MI). Begitu juga, dengan tuduhan nomonee Heru Hidayat yang tidak terbukti sama sekali dalam persidangan.

"Dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman dan diakuin oleh Piter Rasiman nahwa segala transaksi sahamnya tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," lanjutnya.

Selain itu, tuduhan menggoreng saham juga dinilainya tidak terbukti selama persidangan. Sebab tidak satupun yang membuktikan Heru Hidayat melakukan goreng saham.

"Tukang goreng saham pun klien kami tidak ada yang sebut. Lalu apa salah klien kami?" paparnya.

Kresna pun menilai putusan hakim atas kliennya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Apa yang dituduhkan tidak terbukti mulai dari tuduhan memerintahkan manajer investasi, soal nominee, goreng saham, hingga aliran dana ke kliennya.

"Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini," pungkas Kresna.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya