Berita

Tim Kuasa Hukum Heru Hidayat Kresna Hutauruk (tengah)/Net

Hukum

Kuasa Hukum Heru Hidayat: Putusan Hakim Abaikan Fakta Persidangan

SENIN, 26 OKTOBER 2020 | 22:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan hakim pengadilan Tipikor terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat yang divonis seumur hidup dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan.

Menurut tim penasihat hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, kliennya tidak ada keterkaitan dengan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

"Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap sebagaimana nota pembelaan kami," kata Kresna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).

Kresna menuturkan, majelis hakim tidak sepenuhnya memahami mekanisme pasar modal. Pasalnya, dalam kasus investasi Jiwasraya belum ada kerugian negara lantaran masih memiliki saham-saham yang ada nilainya dan terus bergerak naik dan turun.

"Klien kami hanyalah salah satu emiten dari ratusan saham milik Jiwasraya," cetus Kresna.

Sebagaimana fakta persidangan, jelasnya, aliran dana Jiwasraya ke Heru Hidayat tidak dapat dibuktikan. Tidak ada bukti transfer sehingga perampasan aset Heru Hidayat dinilai tidak masuk akal.

Tak hanya itu, kliennya juga tidak mengenal para manajer investasi (MI) dan tidak pernah berhubungan sama sekali dengan investasi Jiwasraya. Pihak-pihak terkait dalam investasi Jiwasraya juga menyebutkan kliennya tidak tahu-menahu tentang investasi dari Jiwasraya.

"Begitu juga dengan nominee yang dikatakan nominee klien kami, padahal dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman dan diakuin oleh Piter Rasiman segala transaksi saham piter rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," tegas Kresna.

"Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini. Putusan hanya copy paste tuntutan," tutupnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Kerukunan Umat Beragama Jadi Kekayaan Besar Bangsa dan Negara Indonesia

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:29

Membongkar Label ''Proto-Teroris''

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:24

Australia Larang DeepSeek: Manuver Geopolitik atau Ancaman Keamanan?

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:19

Perang Dagang Picu Kekhawatiran, Harga Emas Dunia Terdongkrak Lagi

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:14

Pertimbangkan WFA Jelang Lebaran, Begini Penjelasan AHY

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:56

Perang Dagang AS-Tiongkok Memanas, Harga Minyak Anjlok

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55

Jasa Raharja Beri Santunan ke Korban Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:38

Usai Panen Raya, Bansos Beras Kembali Disalurkan

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:31

Parah! Peserta Pesta Gay di Jaksel Sudah Ada yang Berkeluarga

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:21

Didepak Newcastle di Piala Liga Inggris, Arsenal Lanjutkan Puasa Gelar 32 Tahun

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:15

Selengkapnya