Berita

Tim Kuasa Hukum Heru Hidayat Kresna Hutauruk (tengah)/Net

Hukum

Kuasa Hukum Heru Hidayat: Putusan Hakim Abaikan Fakta Persidangan

SENIN, 26 OKTOBER 2020 | 22:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan hakim pengadilan Tipikor terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat yang divonis seumur hidup dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan.

Menurut tim penasihat hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, kliennya tidak ada keterkaitan dengan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

"Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap sebagaimana nota pembelaan kami," kata Kresna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).

Kresna menuturkan, majelis hakim tidak sepenuhnya memahami mekanisme pasar modal. Pasalnya, dalam kasus investasi Jiwasraya belum ada kerugian negara lantaran masih memiliki saham-saham yang ada nilainya dan terus bergerak naik dan turun.

"Klien kami hanyalah salah satu emiten dari ratusan saham milik Jiwasraya," cetus Kresna.

Sebagaimana fakta persidangan, jelasnya, aliran dana Jiwasraya ke Heru Hidayat tidak dapat dibuktikan. Tidak ada bukti transfer sehingga perampasan aset Heru Hidayat dinilai tidak masuk akal.

Tak hanya itu, kliennya juga tidak mengenal para manajer investasi (MI) dan tidak pernah berhubungan sama sekali dengan investasi Jiwasraya. Pihak-pihak terkait dalam investasi Jiwasraya juga menyebutkan kliennya tidak tahu-menahu tentang investasi dari Jiwasraya.

"Begitu juga dengan nominee yang dikatakan nominee klien kami, padahal dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman dan diakuin oleh Piter Rasiman segala transaksi saham piter rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," tegas Kresna.

"Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini. Putusan hanya copy paste tuntutan," tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya