Berita

Sugi Nur Raharja/Net

Hukum

Polisi Persilahkan Nur Sugik Gugat Penangkapannya

SENIN, 26 OKTOBER 2020 | 19:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempersilahkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur untuk menempuh jalur prapreadilan jika tidak setuju dengan penangkapan yang dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Apabila tidak setuju dengan apa yang dilakukan oleh Kepolisian di Pasal 77 KUHAP telah diatur di sana bahwasanya ada ruang praperadilan jika tidak setuju dengan penangkapan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigje Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (26/10).

Awi mempersilahkan baik Gus Nur yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak keluarga dan kuasa hukumnya untuk mempraperadilankan pihak Kepolisian. Karena menurut Awi, selama pihak Kepolisian profesional dalam mengambil langkah penegakan hukum, termasuk melakukan penangkapan terhadap Gus Nur.

Kemudian, Awi menegaskan, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak prerogatif dan objektifitas dari penyidik dengan mempertimbangkan beberapa aspek.

Sampai saat ini, Awi mengatakan, sampai saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, dua diantaranya merupakan saksi ahli dan satu ahli hukum.

"Termasuk tersangka menjadi 4 orang (saksi yang telah diperiksa)," tandas Awi.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di kawasan Malang, Jawa Timur, Sabtu dinihari (24/10).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menyampaikan, jajaranya menangkap Gus Nur di kediamanya di Jalan Pakis, Malang. Slamet mengatakan, Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus dugaan ujaran kebencian. 

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim oleh PCNU Cirebon, Rabu (21/10). Ketua PCNU Cirebon, Aziz Hakim mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan Gus Nur lantaran perbuatannya menghina NU telah dilakukan berkali-kali.

Aziz menjelaskan, pernyataan Gus Nus yang menyinggung itu lantaran mengibaratkan NU sebagai bus umum, dimana sopir dan kondekturnya mabuk sehingga berjalan ugal-ugalan. Kemudian isi bus alias penumpangnya adalah PKI, liberal dan sekuler.

Hal itu disampaikan oleh Gus Nur dalam sebuah wawancara dengan Refly Harun di chanel youtube Refly. Laporan Aziz diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/b/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Adapun Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya