Berita

Sugi Nur Raharja/Net

Hukum

Polisi Persilahkan Nur Sugik Gugat Penangkapannya

SENIN, 26 OKTOBER 2020 | 19:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempersilahkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur untuk menempuh jalur prapreadilan jika tidak setuju dengan penangkapan yang dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Apabila tidak setuju dengan apa yang dilakukan oleh Kepolisian di Pasal 77 KUHAP telah diatur di sana bahwasanya ada ruang praperadilan jika tidak setuju dengan penangkapan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigje Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (26/10).

Awi mempersilahkan baik Gus Nur yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak keluarga dan kuasa hukumnya untuk mempraperadilankan pihak Kepolisian. Karena menurut Awi, selama pihak Kepolisian profesional dalam mengambil langkah penegakan hukum, termasuk melakukan penangkapan terhadap Gus Nur.


Kemudian, Awi menegaskan, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak prerogatif dan objektifitas dari penyidik dengan mempertimbangkan beberapa aspek.

Sampai saat ini, Awi mengatakan, sampai saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, dua diantaranya merupakan saksi ahli dan satu ahli hukum.

"Termasuk tersangka menjadi 4 orang (saksi yang telah diperiksa)," tandas Awi.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di kawasan Malang, Jawa Timur, Sabtu dinihari (24/10).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menyampaikan, jajaranya menangkap Gus Nur di kediamanya di Jalan Pakis, Malang. Slamet mengatakan, Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus dugaan ujaran kebencian. 

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim oleh PCNU Cirebon, Rabu (21/10). Ketua PCNU Cirebon, Aziz Hakim mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan Gus Nur lantaran perbuatannya menghina NU telah dilakukan berkali-kali.

Aziz menjelaskan, pernyataan Gus Nus yang menyinggung itu lantaran mengibaratkan NU sebagai bus umum, dimana sopir dan kondekturnya mabuk sehingga berjalan ugal-ugalan. Kemudian isi bus alias penumpangnya adalah PKI, liberal dan sekuler.

Hal itu disampaikan oleh Gus Nur dalam sebuah wawancara dengan Refly Harun di chanel youtube Refly. Laporan Aziz diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/b/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Adapun Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya