Berita

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo/Net

Publika

Tentang Hasil Penyelidikan Bareskrim Terkait Kebakaran Kejaksaan Agung

MINGGU, 25 OKTOBER 2020 | 13:34 WIB | OLEH: MEGA SIMARMATA

AKHIRNYA, hasil penyelidikan tentang kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terjadi tanggal 22 Agustus lalu diumumkan Badan Reserse Dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

CNN Indonesia melaporkan rilis yang disampaikan Pihak Bareskrim melalui Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengatakan bahwa titik api kebakaran Gedung Kejaksaan Agung disebabkan oleh rokok yang dibakar oleh tukang atau kuli yang sedang mengerjakan proyek pembangunan di gedung tersebut.


Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa asal mula api berasal dari Aula Biro Kepegawaian yang berada di Lantai 6.

Di lokasi itu, kata Sambo, ada lima tukang bangunan yang sedang melakukan pengerjaan proyek pembangunan di sana.

"Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja," kata Sambo di Mabes Polri, Jumat (23/10).

Padahal, kata Sambo, di lokasi itu banyak benda-benda yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan sebagainya.

Sambo menuturkan atas dasar itu, maka penyidik menyimpulkan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kelalaian kelima tukang tersebut.

"Kebakaran karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruang lantai 6 aula tersebut. Harusnya tidak merokok, karena itu bahan berbahaya," ujarnya.

Bareskrim menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka dijerat dengan Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Penggunaan Pasal 188 KUHP dalam kejadian ini memang sudah tepat, dimana pasal itu berbunyi sebagai berikut :

“Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Untuk dapat dipidana dengan pasal ini, perbuatan ke 8 orang tersangka itu dianggap memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

1. Karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir (ini berarti perbuatan tersebut bukan atas kesengajaan, tetapi karena kelalaian).

2. Akibat perbuatan tersebut, timbul bahaya umum bagi barang, bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.

Yang ingin disampaikan di sini adalah prasangka buruk dari sejumlah pihak bahwa Gedung Utama Kejaksaan Agung dibakar karena faktor kesengajaan untuk menghilangkan barang bukti kasus korupsi Djoko Tjandra, akhirnya terpatahkan.

Djoko Tjandra adalah narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Prasangka buruk alias tudingan itu ternyata tidak terbukti.

Kembali pada hasil penyelidikan Bareskrim tentang kebakaran Gedung Utama Bareskrim memberikan hikmah bahwa semua pihak harus lebih waspada dan bertanggung jawab pada tugas masing masing.

Bareskrim menyelidiki kasus kebakaran ini, di tengah gencarnya tudingan dari sebagian pihak bahwa kebakaran itu disengaja untuk menghilangkan barang bukti kasus Djoko Tjandra.

Tapi akhirnya, Bareskrim sukses mengungkap kasus ini sehingga anak buah dari Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memang pantas untuk diapresiasi atas kerja keras mereka mengungkap.

Padahal dari awal, polisi sempat menemui kendala karena sangat minim bukti yang bisa dilihat dari rekaman CCTV di lokasi kebaran.

Namun ternyata Bareskrim dapat mengungkap kasus ini agar menjadi terang benderang apa yang menyebabkan Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar.

Tabik Pak Polisi !!!

Penulis adalah wartawan senior

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya